PesisirNasional.com – Perempuan berinisial WBR (44) warga Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penangkapan terhadap WBR dilakukan setelah penyelidikan atas laporan masyarakat, yang mencurigai tindak-tanduk tersangka.
“Tersangka kami amankan di sebuah kontrakan Kampung Hegarmanah, Desa. Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Senin (20/9/2021).
Dari tangan pelaku, polisi mendapati 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram. Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa timbangan elektrik dan telepon genggam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Wahyu melanjutkan, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.
“Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelas Kapolresta
Atas perbuatannya, tersangka WBR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [ray]
Sumber: Merdeka