MERANTI (pesisirnasional.com)- Tim Reskrim Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat). Spesialis bongkar rumah berinisial Af alias Ijal (25) warga Desa Meranti Bunting Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti diringkus pada Kamis (14/1/2021).
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 02 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. Merbau tanggal 07 Januari 2021.
Dijelaskan IPTU Benny, kejadian berawal pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wib, Abdullah Hamid (korban) membuka pintu belakang warung miliknya dan melihat bahwa laci tempat penyimpanan uang yang sebelumnya tertutup rapat telah terbuka. Merasa curiga, korban memeriksa warung miliknya dan mengetahui bahwa satu buah kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah uang didalam rekening sebesar Rp 975.000, kemudian satu buah kartu Bantuan Program non Tunai (BPNT) dengan jumlah uang di dalam rekening sebesar Rp 1.250.000 dan uang tunai sebesar Rp 860.000 yang sebelumnya disimpan di dalam laci penyimpanan juga telah hilang.
Selanjutnya, beber IPTU Benny, pria 38 tahun itu (korban,red) memeriksa seluruh pintu dan melihat pintu warung depan terdapat bekas congkelan dan engsel pintu tersebut telah rusak. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp 3.550.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan selama 7 hari, Tim Unit Reskrim Polsek Merbau yang dipimpin oleh dirinya mengetahui keberadaan pelaku pencurian dan pemberatan. Kemudian pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Merbau langsung berangkat ke keberadaan pelaku dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Ijal berada di Jalan Lintas Teluk Belitung, Desa Meranti Bunting, Kec Merbau.
Kemudian, tim melakukan interograsi terhadap pelaku dan berdasarkan pengakuan pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda. Kejadian yang pertama kali yakni sekitar pada akhir bulan Desember 2020 pukul 22.00 Wib di Masjid Al-Taqwa Jalan Gelugur Sakti Desa Meranti Bunting dimana pelaku melakukan pencurian Kotak Infak di masjid tersebut dengan cara mencongkel kotak dengan menggunakan obeng dan mendapatkan duit sebesar Rp 200.000,-.
Selanjutnya kejadian yang ke dua kali dilakukan oleh pelaku di rumah AT pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 20.00 Wib yang mana pelaku masuk ke rumah tersebut dengan membongkar jendela dapur menggunakan besi spana. Setelah masuk pelaku mencari barang-barang berharga maupun uang. Namun tidak ada ditemukan selanjutnya pelaku keluar dari rumah tersebut melalui pintu dapur.
Tidak sampai disitu, perlakuan serupa yang ke tiga kali dilakukan pelaku pada Senin (4/1/2021). Dimana pelaku memasuki rumah warga berinisial Din dengan cara membongkar jendela ruang tamu rumahnya, setelah jendela terbuka ditemukan di jendela tersebut ada terali besi, selanjutnya pelaku mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah. Lalu kejadian yang ke empat kalinya pelaku melakukan pencurian di warung harian milik Abdullah Hamid dengan cara membongkar jendela samping warung menggunakan besi spana, lalu pelaku mengambil 3 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Merbau guna diperiksa secara intensif untuk proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 Jo 64 KUHPidana,” ungkap IPTU Benny, Kanit Reskrim Polsek Merbau.(Andi)