Fri. Dec 6th, 2024

MERANTI (pesisirnasional.com)- Berdasarkan penetapan Mendagri No. 7 tahun 2021 terkait zona resiko Covid-19 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti per 25 Oktober sampai 31 Oktober menyatakan bahwa Kabupaten terbungsu di Provinsi Riau ini berstatus zona hijau atau zona aman. Tetapi semua masyarakat diminta untuk jangan lengah dan tetap menjaga Protokol Kesehatan (Prokes) selalu agar kedepan tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19 di Kepulauan Meranti.

Hal tersebut diperkuat juga dengan tetap dilaksanakan operasi Yustisi penerapan Prokes guna mencegah penyebaran virus asal Wuhan itu. Yang mana tim gabungan Personel Polres Meranti, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 02 Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan razia penegakan hukum Prokes di simpang jalan Merdeka dan Jl Teuku Umar Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi pada Selasa (2/11/2021) pagi.

“Langkah ini dilakukan Polres Meranti bersama tim dalam rangka berusaha menjaga situasi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah kita, sehingga dalam situasi apapun mari kita bersama tetap siaga demi kepentingan kesehatan masyarakat Meranti. Maka berdasarkan Pergub dan Perbup operasi ini tetap terus kita laksanakan dan mohon kerjasama semua pihak,” ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH kepada media ini.

Lebih lanjut diakuinya, keberhasilan status zona hijau atau nihil angka kasus Covid-19 saat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan doa semua pihak. Selain itu juga, Kapolres Andi mengingatkan agar yang belum melaksanakan Vaksinasi pertama maupun yang kedua agar secepatnya vaksin sesuai jadwal di daerah terdekat. Diharapkan dengan tetap mematuhi Prokes dan aturan Pemerintah kedepan mampu mempertahankan status tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah Meranti.

“Polres Meranti menyampaikan terima kasih kepada kita semua, baik Pemerintah, personel Polres, Tim yustisi, Koramil, Satpol PP, dan seluruh instansi serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah bekerjasama dalam mematuhi Prokes sesuai aturan. Kemudian kita juga masih penerapan di level 3 PPKM mengingat persentase masyarakat yang telah di vaksin tidak mencapai target, maka saya mengajak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera vaksin, dan pandemi Covid-19 ini cepat usai,” ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut.

Sebagai informasi dalam giat operasi yustisi kali ini, tim dilapangan memberikan teguran secara lisan dan sanksi sosial kepada 5 orang warga Kepulauan Meranti yang kedapatan melintas tidak mematuhi Prokes Covid-19 (memakai masker,red). Dengan hal ini diharapkan bisa memberi pemahaman secara langsung kepada seluruh masyarakat akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kepulauan Meranti.(Andi)

By Andi