PesisirNasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan telah melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2019, dengan dua orang tersangka Ketua umum Rita Juwita dan bendahara umum Suharyo.
“Sudah limpah, tinggal menunggu sidang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, Kamis (30/9).
Ate menerangkan bahwa perkara pidana korupsi tersebut, telah lengkap dan siap untuk segera disidangkan. Untuk itu, kedua orang tersangka dalam kasus itu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang. “Penetapan sidang mulai tanggal 7 oktober 2021,” jelas dia.
Dia menduga, pelaksanaan sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Serang itu, bakal digelar secara daring. Hal tersebut, ucap Ate, berkaitan dengan masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kejari Tangsel menitipkan Suharyo, selaku Bendahara umum KONI Tangsel ke Lapas Pemuda, Tangerang. Sementara Rita Juwita dititipkan ke tahanan Lapas Wanita Tangerang.
Keduanya disangkakan telah menyelewengkan anggaran hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugiaan negara mencapai Rp1,1 miliar, dari Rp7,8 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Tangsel. [cob]
Sumber: Merdeka