PesisirNasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan mengamankan MFA, bayi berusia enam bulan yang dicat silver untuk diajak mengemis. Bayi tersebut dibawa dari kontrakan ibunya berinisial N (21) di kawasan Jalan Salak, Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (25/9).
Saat ke sana, Satpol PP juga tidak menemukan pengemis pasangan suami istri berinisial E dan B. Keduanya merupakan pihak yang membawa MFA mengemis.
“Keduanya, E dan B tidak ada di rumah kontrakan saat kami bawa N dan bayinya ke kantor,” kata Kasie penyelidikan dan penyidikan PPNS Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri saat dikonfirmasi, Selasa (28/9).
Kronologi penanganan kasus ini bermula ketika adanya berita bayi silver mengemis di kawasan Parakan, Pamulang, Sabtu (25/9). Satpol PP kemudian mengumpulkan informasi dan alat keterangan terkait keberadaan sang bayi yang diketahui mengemis bersama orang dewasa itu.
“Siang harinya kami melakukan pengumpulan bahan keterangan di beberapa titik, termasuk SPBU Parakan. Kami dapati bayi tersebut tinggal di Jalan Salak, di kontrakan Ibu Ida,” ucap dia.
Selanjutnya, bayi malang dan ibunya itu dibawa Satpol PP ke Dinas Sosial Kota Tangsel dan dibawa ke rumah rehabilitasi Melati milik Kementerian Sosial di Jakarta.
“Saat kami periksa waktu itu, ibunya bilang Bayi itu tidak memiliki akta kelahiran. Dan keterangan ibunya, karena tidak lahir di Rumah Sakit. Anaknya biasanya dititipkan ke tetangganya, tapi pada saat itu, bang E dan B istrinya dibawa menyilver,” ucap Muksin.
Kepada petugas, N mengaku tidak tahu perihal anaknya dijadikan manusia silver dan diajak mengemis.
“Pengakuan ibunya tidak tahu anaknya diajak menyilver. Tapi memang badannya, tangannya bayi ada silvernya. Menyusu sampai umur 6 bulan dan sampai saat ini menyusu kental manis,” jelas dia. [cob]
Sumber: Merdeka