Sat. Feb 8th, 2025
Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso saat memaparkan arah Kebijakan Pendapatan Daerah pada Musrenbang RKPD Kota Dumai Tahun 2019Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso saat memaparkan arah Kebijakan Pendapatan Daerah pada Musrenbang RKPD Kota Dumai Tahun 2019

DUMAI, PesisirNasional- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai H Marjoko Santoso memaparkan arah kebijakan Pendapatan Daerah dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kota Dumai Tahun 2020 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Senin (18/3/2019).

Kepala Bapeda Kota Dumai, Plt Sekda Dumai, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua DPRD Dumai serta Bapeda Provinsi saat menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pembukaan Musrenbang di Gedung Pendopo, Senin (18/3/2019).
Kepala Bapeda Kota Dumai, Plt Sekda Dumai, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua DPRD Dumai serta Bapeda Provinsi saat menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pembukaan Musrenbang di Gedung Pendopo, Senin (18/3/2019).

Dalam pemaparannya, terdapat 9 poin hal-hal yang perlu dilakukan sebagai bentuk upaya penggalian sumber-sumber pendapatan, antara lain melalui beberapa kebijakan, yaitu:
1. Intensifikasi dan Eksentesifikasi perlu dioptimalkan untuk mencapai alokasi yang sudah ditetapkan.
2. Peningkatan pelayanan dengan perbaikan sistem dan prosedur yang lebih baik.
3. Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan sebagai upaya peningkatan PAD.
4. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Telematika di bidang pendapatan.
5. Koordinasi dengan BUMD dalam rangka optimalisasi pendapatan dari unit usaha.
6. Melakukan kajian terhadap regulasi yang mendorong peningkatan PAD. Mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari beberapa sektor, antara lain industri, infrastruktur, pariwisata dan lain-lain.
7. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait dengan dana transfer.
8. Pengkajian ulang penerapan tarif pajak dan Retribusi Daerah.
9. Menyiapkan data-data penerimaan daerah secara akurat sebagai bahan analisis Potensi Penerimaan Pendapatan Daerah.

Marjoko juga optimis bahwa pada tahun 2020, jika poin-poin tersebut dapat dilakukan dengan maksimal, maka bukan tak mungkin untuk kembali melampaui target penerimaan pajak daerah.

Masih dalam paparannya, pada tahun 2020, Bapenda Dumai menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp.141.315.023.699, sedangkan untuk tahun 2019 ini, targetnya sebesar Rp.136.570.746.455.

Adapun sumber penerimaan pajak daerah yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak air bawah tanah, pajak minerba, pajak reklame, BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan P2.

Dalam paparan tersebut, tampak juga capaian realisasi pendapatan asli daerah per OPD tahun 2016-2018, terlihat bahwa Bapenda Dumai dari tahun 2017 hingga 2018 melebihi target penerimaan pajak, yakni 102 persen pada tahun 2017, dan 109 persen pada tahun 2018.

Optimis Lampaui Target Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2019

Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso
Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai, Marjoko Santoso optimis akan berhasil melampaui target pendapatan daerah pada tahun 2019.

Bapenda Dumai menargetkan realisasi pendapatan daerah (PAD) Kota Dumai sekitar 136 miliar di 2019.

“Kami menargetkan realisasi pendapatan daerah Kota Dumai sekira 136 miliar di 2019,” kata Marjoko.

Kalau melihat perkembangan pendapatan kita di 2018, kemungkinan target Pendapatan Daerah di tahun ini dapat tercapai.

“Hingga akhir 2018 pencapaian target dan realisasi penerimaan Kota Dumai Rp128.149.635.505,00 atau 109,60 persen. Jumlah tersebut melampaui target semula yang ditetapkan dalam APBD Dumai 2018 sebesar Rp 116.721.337.699,50,” terang Marjoko.

Pihaknya optimistis dapat melampaui target tersebut di 2019 karena realisasi PAD hingga akhir Desember 2018 sudah masuk pada angka Rp127,9 miliar.

“Kami optimis dapat melampaui target 130 miliar di 2019 karena realisasi PAD hingga akhir Desember 2018 sudah masuk pada angka 127,9 miliar dengan sumbangan terbesar dari sektor PBB sektor perkotaan, pajak restoran, pajak penerangan jalan dan sektor lainnya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp73.755.882.448,00. Disusul Pajak penerangan Jalan PLN Rp 19.609.529.109,00 dan Pajak penerangan jalan non PLN Rp 14.263.120.177,00.

Sektor lain yang ikut menyumbang pendapatan daerah di tahun 2018 adalah Pajak restoran Rp 5.442.695.005, pajak hiburan Rp 966.610.877, pajak reklame Rp 1.775.291.967.

Sedangkan perolehan pajak yang belum memenuhi target adalah Pajak Hotel Rp 3.493.817.690 atau 79,71 persen dari target Rp 4.383.077.030. Pajak air bawah tanah Rp 1,382.472.928 atau 64,19 persen. BPHTB Rp 6.153.868.469 atau 80,30 persen dari target Rp 7.663.123.699.

“Meskipun beberapa sektor belum mencapai target, tapi ada beberapa sektor justru melebihi target seperti pajak hotel, PBB sektor perkotaan, pajak penerangan jalan PLN dan non PLN. Pajak restoran, pajak hiburan dan pajak reklame,” terang Marjoko

Marjoko optimis di 2019 target dan realisasi penerimaan Kota Dumai bisa ditingkatkan lagi. “Kami optimis di 2019 target dan realisasi penerimaan Kota Dumai bisa ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Selain itu, Bapenda Dumai dalam kepemimpinan Zulkifli AS – Eko Suharjo ini akan terus berupaya untuk lebih ekstra meningkatkan penerimaan pajak daerah.

 

Siapkan Pembayaran Pajak Berbasis Online

Kantor Bapenda Dumai
Kantor Bapenda Dumai

Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai tengah menyiapkan sistem pembayaran 11 pajak yang dikelola dengan berbasis online.

Dimana, Bapenda Dumai berwenang melayani 11 jenis pajak daerah, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, pajak air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan, rencana penerapan pembayaran pajak secara elektronik ini bekerjasama dengan Bank Riau Kepri menggunakan sistem server antar jaringan komputer akan terhubung satu sama lain.

“Pelayanan berbasis daring ini untuk memudahkan kewajiban membayar pajak dan pemerintah bekerjasama dengan Bank Riau Kepri,” ujar Marjoko kepada wartawan.

Dilanjutkannya, pengelolaan pajak daerah berbasis sistem daring itu bertujuan juga agar pelaksanaan pemungutan pajak berjalan tertib dan tidak ada petugas bersentuhan langsung dengan uang serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan pajak itu nantinya juga bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk laporan penyampaian omset atau pendapatan usaha bulanan ke Pemerintah Daerah.

“Pelayanan ini juga untuk memudahkan pembayaran wajib pajak dalam penyampaian omset usaha ke pemerintah,’ urainya.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah masih melayani pembayaran pajak secara manual yaitu masyarakat langsung berurusan dengan petugas di Kantor Bapenda Dumai yang berada di Jalan HR Subrantas.

Ditegaskan Marjoko, bahwa dalam penarikan pajak, Bapenda Dumai tidak mengirimkan pegawai untuk memungut ke wajib pajak, sehingga diharap tidak ada warga menitipkan pembayaran pada oknum yang mengaku sebagai petugas.(advertorial/hms)

156 thoughts on “Arah Kebijakan Bapenda Tahun 2020”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *