MOJOKERTO,PesisirNasional- Pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 1,2 miliar dari Sidoarjo ke Madiun berhasil digagalkan. Seorang kurir yang membawa narkoba disergap petugas di Tol Jombang-Mojokerto (JoMo).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, pihaknya telah memantau pergerakan para bandar narkoba sejak Januari 2019. Menurut dia, para pelaku menyuplai narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas daerah di Jatim.
Pengintaian selama sekitar 3 bulan akhirnya membuahkan hasil. Pihaknya berhasil membuntuti gerak-gerik Ahmad Fauzan (34). Pria asal Desa Awang awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto ini menjadi kurir sabu dan ekstasi lintas daerah di Jatim.
Pengintaian terhadap Fauzan, kata Suharsi, dilakukan sejak di wilayah Sidoarjo. Usai mengambil sabu dan ekstasi dengan sistem ranjau, Fauzan mampir ke minimarket untuk membeli beberapa teh kotak. Rupanya, sabu dan ekstasi itu dia masukkan ke dalam teh kotak untuk mengelabuhi petugas.
Anggota BNNK Mojokerto menyergap Fauzan saat melntas di KM 711 Tol JoMo, tepatnya di Gerbang Tol Penompo, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Sabtu (30/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tersangka dalam perjalananan menuju ke Jombang menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol W 1334 YZ.
“Dari penangkapan itu kami sita 1.050 butir ekstasi dan hampir 3 ons sabu. Narkoba itu dikemas tersangka dengan teh kotak,” kata Suharsi kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Raya Surodinawan, Kota Mojokerto, Senin (1/4/2019).
Barang bukti narkoba yang disita petugas BNNK Mojokerto dari Fauzan terdiri dari 1.053 butir ekstasi dan 294 gram sabu. Jika diuangkan, ekstasi tersebut bernilai Rp 788 juta, sedangkan sabu mencapai Rp 441 juta. Jika ditotal, nilai narkoba yang dibawa Fauzan mencapai Rp 1,229 miliar.
“Pengakuan tersangka sabu dan ekstasi ini akan dikirim ke Madiun,” terang Suharsi.
Selain Fauzan, petugas BNNK Mojokerto juga menangkap Dwi Atmoko, warga Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat ditangkap, Dwi berada satu mobil dengan Fauzan. Hanya saja, Dwi hanya dinilai sebagai pengguna narkoba.
“Pelaku bernama Dwi saat ini tengah dilakukan rehabilitasi. Karena kemarin saat diamankan hanya sebagai penguna,” ujarnya.
Kepada wartawan, Fauzan mengaku hanya sebagai kurir. Dia diminta seorang bandar besar narkoba untuk mengirim sabu dan ekstasi dari Sidoarjo ke Madiun. Profesi sebagai kurir narkoba terpaksa dia lakoni karana penghasilannya sebagai teknisi di apartemen masih minim.
“Saya dibayar Rp 5 juta sekali pengiriman,” tandasnya.
Sumber: Detik.com