Kepada Redaksi media ini yang dilansir dari Riau pembaruan.com Rabu (15/01/2020) menurut pendapat edi dari sudut  dengan sudut pandang yang berbeda,

“Alotnya penyelidikan perkara Dana Bansos, kuat dugaan salah satunya dipicu kepentingan banyak pihak, karena sudah bukan rahasia lagi banyak nama-nama beken dan tenar diduga terlibat, namun dikemudian hari nama-nama tersebut raib alias hilang dalam berkas yang dikirim ke Penyidik Kejaksaan”. ungkapnya awali percakapan.

Lanjut Edi menjelaskan “Ini saya katakan bukan tanpa alasan karena ada sumber terpercaya mengatakan seperti itu kepada saya beberapa waktu lalu. Apa yang dikatakan sumber tersebut jika kita analisa dan cerna ada benarnya juga, persoalan Dana Bansos melibatkan banyak pihak alias berjamaah, dan yang herannya kenapa segelintir saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Kemana yang lain?, hilangnya nama-nama tersebut masih menurut sumber, kata Edi menjadi salah satu berkas yang dikirim ke Penyidik Kejaksaan yang telah tahap 1 atau P 19 selalu dikembalikan lagi ke Penyidik Polres Dumai”.

“Jadi tidak heran apabila berkas tersebut akan selalu mondar-mandir antara dua lnstitusi Penegak Hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, karena tetap P 19 dan tidak akan berlanjut ke Pengadilan alias P 21. Beberapa waktu lalu Polres Dumai telah menetapkan beberapa nama menjadi tersangka, namun membuat banyak pihak heran, karena banyak nama yang hilang, mereka bertanya-tanya aktor lntelektual pada kemana. Karenanya diharapkan penyelidikan harus menyeluruh dan menyentuh semua pihak yang diduga terlibat, jangan ada timbul kesan tebang pilih, karena bagaimanapun jika ada pihak merasa terzolimi dan menjadi korban tentu mereka tidak akan tinggal diam dan akan beberkan apa yang mereka ketahui”.ujar pria berperawakan kurus tersebut.

“Karenanya secara pribadi saya berpendapat apabila memang persoalan ini tidak tuntas sampai ke Pengadilan dan sulit untuk memenuhi permintaan penyidik Kejaksaan, maka tak ada salahnya segera dihentikan alias (SP3), karena tidak elok seseorang dijadikan tersangka terlalu lama tanpa adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap (Inkrah). Sebab perpengaruh pada kehidupan pribadi dan juga keluarganya, namun apabila kelak ditemukan ada bukti-bukti baru bisa saja kasus tersebut dibuka kembali. Namun ini hanya sebatas pendapat pribadi, kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan penyelidikan suatu perkara, mutlak di tangan Penyidik, apakah itu pihak Kepolisian atau Kejaksaan”. ungkap Edi tanpa maksud tertentu.***(PN /RPC)