PesisirNasional.com – Sebelas tersangka pembunuh lima ekor gajah sumatera di Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, akhirnya tertangkap. Mereka diringkus setelah lebih dari setahun diburu polisi.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir mengatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi di Aceh dalam tiga pekan belakangan. “Semuanya memiliki peran masing-masing, mulai dari membuat jerat hingga eksekusi gading gajah. Namun otak pelaku ada tiga orang,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (15/9).
Tiga tersangka otak pelaku yang sangat berperan dalam kematian gajah itu yakni MA (38), SD (49), dan AM (61). MA ditangkap di Banda Aceh, Jumat (27/8). Sebelumnya, di hari yang sama, polisi telah lebih dulu menangkap 6 orang masing-masing HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25) di Aceh Jaya.
Lima hari setelah ketujuh tersangka ditangkap, dua tersangka, yakni SD dan AM, menyerahkan diri ke Mapolres Aceh Jaya. Mereka dengan diantar tokoh masyarakat setempat.
Polisi terus menggali jejaring pembunuh gaja itu. Akhirnya mereka menyebut nama dua tersangka lain, yakni IF (46) dan MN (68). Keduanya diciduk polisi dengan tuduhan sebagai penadah gading gajah.
“Memang (pembunuhan gajah) sudah direncanakan. Tujuannya untuk menjual (gading). Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil kita amankan, satunya lagi belum ketemu. Sasaran mereka memang membunuh gajah yang bergerombolan,” pungkas Harlan.
Para tersangka diduga membunuh lima ekor gajah di perkebunan kelapa sawit kawasan Aceh Jaya. Tulang belulang satwa dilindungi itu ditemukan pada Januari 2020. Berdasarkan penyelidikan, gajah itu dijerat dengan kawat berarus listrik. [yan]
Sumber: Merdeka