PesisirNasional.com – Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM baru akan merenovasi Blok C 2 Lapas Klas I Tangerang, yang terbakar pada Rabu (8/9) dini hari lalu. Pengerjaan tersebut segera dilaksanakan karena keterbatasan ruang tahanan yang ada sudah melebihi kapasitas.
Sebelumnya, 49 WBP meninggal dunia, 2 dalam perawatan RSUD Kabupaten Tangerang dan 71 WBP penghuni Blok C2 yang selamat dari kebakaran Lapas tersebut, ditempatkan di blok A, B dan D.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menerangkan, pengerjaan ruang blok tahanan yang rusak akibat kebakaran itu, memerlukan waktu. Sebab blok tersebut masih menjadi objek penyelidikan pihak Polisi.
“Sudah diproses, tentunya agak menunggu karena kan sebelumnya bangunan tersebut di police line untuk penyelidikan dari kepolisian. Ada tim assessment dan analisa untuk merenovasi blok yang rusak tersebut,” jelas Rika Aprianti Kamis (16/9/2021).
Dia menuturkan, sebelum pengerjaan fisik renovasi blok C2 terdampak kebakaran Lapas Tangerang, tim dari Dirjen Pas akan melakukan berbagai analisis terkait pembangunan tersebut. Sebab menurut dia, blok tahanan tersebut, akan dibangun total karena kerusakan parah yang diakibatkan dari kebakaran yang menewaskan 49 WBP tersebut.
“Tim sudah bekerja dan ada beberapa orang terlibat untuk assessment dan analisa tentang renovasi Blok C2. Makanya, segera mungkin Blok C2 ini dapat dipergunakan kembali,” jelasnya.
Namun, dia enggan membeberkan rincian biaya renovasi bangunan blok C2 yang terbakar itu.
“Sudah dianggarkan untuk renovasi total,” terang Rika. [bal]
Sumber: Merdeka