PesisirNasional.com – PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memastikan tidak lagi menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Meski demikian, Pertamina tetap menjual premium hanya di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar.
Senior Supervisor Communication dan Relations Pertamina MOR VII, Taufiq Kurniawan mengatakan meski PT Pertamina telah menghentikan penjualan BBM jenis premium, tetapi di Kota Makassar masih tetap bisa. Meski demikian, hanya ada enam SPBU di Kota Makassar masih menjual premium.
“Di Makassar untuk premium tinggal enam SPBU, untuk melayani konsumen yang menikmati subsidi. Konsumen reguler kita harapkan isi sesuai spesifikasi kendaraan,” ujarnya kepada wartawan di Pancious, Rabu (29/9).
Di luar enam SPBU tersebut, kata Taufiq, warga tidak akan lagi menemukan BBM jenis premium. Taufiq mengaku premium hanya dijual untuk nelayan dan petani yang berada di daerah tertinggal dan terluar.
“Di luar Kota Makassar, mostly sudah tidak ada. Premium masih dijual untuk melayani sektor khusus untuk melayani seperti nelayan, kemudian petani dan UMKM dan daerah yang tertinggal, dan terluar,” bebernya.
Taufiq mengaku penghentian penjualan premium dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan spesifikasi dan teknologi kendaraan, khususnya sepeda motor saat ini. Ia menyarankan kepada warga pengguna kendaraan untuk mengisi BBM yang oktannya sesuai dengan dengan kendaraan.
“Pertamina punya program langit biru, dimana program itu mengedukasi konsumen untuk mengisi BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraannya, sesuai manual book-nya. Kalau isi (oktan) 90 ya isi 90, kalau isi 92 ya isi 92,” sebutnya.
Taufiq mengaku kebutuhan premium saat ini tidak lagi sesuai dengan teknologi kendaraan diproduksi saat ini. Bahkan, kendaraan untuk produksi tahun 2000-an minimal telah menggunakan oktan 90.
“Ini kita lakukan edukasi ini untuk memancing konsumen untuk merasakan pengalaman berkendara bahan bakar berkualitas minimal pertalite. In keputusan nasional berdasarkan Protokol Paris dan keputusan KLHK tentang emisi gas buang minimal,” ucapnya. [fik]
Sumber: Merdeka