Pesisirnasional.com|Bengkalis – Bertempat titik kumpul Kantor Bawaslu Kab. Bengkalis Jl. Antara Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Mustaqim melaksanakan kegiatan dalam rangka pengamanan pembersihan APK Pemilu 2024 di Kec. Bengkalis Minggu pukul 09.00 Wib, (11/2/2024).
Personil yang terlibat dalam pengamanan pembersihan APK tersebut, Personil TNI (0303/Bengkalis) 11 orang, Personil Polri (Polres Bengkalis, Anggota
Satpol PP Bengkalis 17 orang, Anggota Bawaslu Bengkalis 10 orang, Anggota Bawascam 10 orang, dan Anggota
Gopumdu 10 orang.
Lokasi pengamanan pembersihan APK yang ditertibkan, Sekitaran Jalan Antara Desa Senggoro – Wonosari, Sekitaran Jalan Pramuka Desa Senggoro – Air Putih, Sekitaran Jalan Awang Pemuda Desa Sungai Alam, Sekitaran Jalan. Sungai Alam Desa Kuala Alam, Sekitaran Jalan Kelapapati Laut, Kelapapati Tengah, kelapapati Darat Desa Kelapapati, Sekitaran Jalan Gatot Subroto – Hos Cokroaminoto Kel. Rimba Sekampung,
Sekitaran Jalan Panglima Minal, Desa Air Putih – Senggoro, Sekitaran Jalan. Bengkalis Kel. Rimba Srkampung,
Sekitaran jalan Jend. Sudirman – Jalan A. Yani – JalanPatimura – Jl. Dipenegoro – Jalan Hang Tuah Kel. Bengkalis Kota,
Sekitaran Jalan HR. Subrantas – Jalan Wonosari Tengah – Jalan Wonosari Barat Desa Wonosari, Sekitaran Jalan Baru – Jalan Kha Rahsyid Desa Pedekik.
Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, dan dalam rangka pelaksanaan tugas. pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya pada Masa Tenang, bersama ini Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut,
– Memastikan seluruh Alat Peraga Kampanye Pemilu (APK) sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal Masa Tenang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
– Tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye di Masa Tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada Masa Tenang sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yaitu Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa, 13 Februari 2024;
Apabila selama Masa Tenang ternyata masih ditemukan adanya Alat Peraga Kampanye maupun Bahan Kampanye Pemilu yang masih terpasang, jajaran pengawas pemilu bersama Satuan Polisi Pamong Praja di seluruh tingkatan akan melakukan penertiban dan menjadikannya sebagai catatan khusus pengawas pemilu.
Pukul 17.46 Wib kegiatan selesai, situasi aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).
Sumber : Koramil 01/Bengkalis
Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/Pesisirnasional.com