Thu. Dec 12th, 2024
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 pada selasa (2/4/2024).

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana (2/4/2024) menjelaskan ke awak media, adapun  3 (tiga) saksi yang di perika berinisial :

  1. TI selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Pekanbaru.
  2. WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.
  3. FN selaku Direktur Bisnis Perum Bulog.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Redaksi)