Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dalam keterangan persnya pada selasa (23/4/2024) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Mengatakan adapun 5 saksi yang di periksa berinisial:
1. APM selaku Inspektur Tambang.
2. ALB selaku Inspektur Tambang.
3. PC selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
4. STY selaku CPI PT Timah Tbk.
5. SR selaku CPI PT Timah Tbk
Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Redaksi)