Tue. Mar 25th, 2025

Foto Insert : Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Hengki Fransiskus Munthe dan Tim Penyidik Bersama Istri dan Penasihat Hukum US

Pesisirnasional.com|Bengkalis – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama tersangka US di Kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis. Kamis (12/12/2024).

Uang tunai sebesar satu miliar rupiah dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara Tipikor Pemberian Kredit Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021 Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan.

Selanjutnya dari hasil pengembalian yang diserahkan oleh Istri Tersangka US, dengan didampingi oleh penasihat hukum Tersangka US dan dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli, S.H., M.H. dalam siaran pers mewakili Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H,.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tipikor yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat dipulihkan, ” ujar Kasi Intel Kejari Bengkalis.

Lanjut Kasi Intel, “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, ” jelasnya.

Sumber : Siaran Pers Kasi Intel Kejari Bengkalis.

Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com