PesisirNasional.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membekuk terpidana kasus korupsi pengadaan penerangan jalan Kota Manado, Sulawesi Utara, Paulus Iwo di kediamannya, Selasa (21/9).
“Paulus Iwo ditangkap di kediamannya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.50 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
Adapun ihwal kasus terjadi ketika Paulus yang merupakan mantan Direktur PT. Triofa Perkasa; bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Robert Hendry Wowor; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lucky Alfredo Martolomius Dandel; dan Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor Ariyanti Marolla.
Setelah mereka sepakat, kemudian Paulus meminjam PT. Subota International Contractor yang telah dinyatakan sebagai pemenang proyek untuk melaksanakan pekerjaan. Namun ketika proyek akan berjalan, Paulus malah memalsukan dokumen lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk mengambil keuntungan.
“Terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI,” kata Leonard
“Serta belum dilakukan uji laboratorium kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari. Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai,” lanjutnya.
Selanjutnya, dalam berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tahap I, Paulus malah menyatakan jika telah menyelesaikan pekerjaan 100%. Karena perbuatanya itulah yang bersangkutan haruslah menghadap ke persidangan untuk diadili.
Alhasil setelah persidangan selesai, Paulus pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, karena
melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado.
Yang proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000. Dan akibat pekerjaan yang tidak sesuai dan menyimpang dari kontrak, proyek tersebut pun telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 3.003.155.532.
“Oleh karenanya Terpidana Ir. PAULUS IWO dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532,00,” jelasnya.
Namun ketika hendak menjalani eksekusi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil diamankan, terpidana Paulus dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lalu akan dibawa ke Manado menggunakan pesawat untuk dieksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB .
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandasnya. [gil]
Sumber: Merdeka