PesisirNasional.com – Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas). Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021.
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso mengatakan, alasan pihaknya melaporkan Adhyaksa yaitu terkait pengelolaan aset Kwarnas berupa pom bensin di Cibubur.
“Yang utama ini adalah yang aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/9).
Eks Kepala BNN menjelaskan, pengelolaan aset Kwarnas seperti pom bensin saat kepemimpinan Adhyaksa dinilai tidak transparan.
“Nah, jadi itu tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Saya kira juga tidak sesuai ketentuan dan aturan, baik secara UU maupun secara AD/ART di pramuka atau Kwarnas,” jelasnya.
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini ada dugaan pemalsuan hingga penyalahgunaan wewenang oleh Adhyaksa dalam mengelola aset Kwarnas tersebut.
“Jadi ada penyimpangan-penyimpangan, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan di situ, banyak hal lah ya. Itu yang saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan ke Bareskrim dan sekarang ditangani oleh Bareskrim,” ujarnya.
Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku sudah berusaha melakukan komunikasi dengan Adhyaksa terkait masalah tersebut. Namun, pihak Adhyaksa justru melayangkan gugatan secara perdata ke Kwarnas Pramuka.
Oleh karena itu, pihaknya pun melaporkan Adhyaksa secara pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
“Ya sudah, karena tidak bisa lagi dikomunikasikan, mana yang lebih jelas. Saya kira ya sudah dilaporkan saja secara pidana,” tutupnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas).
“Iya ada (laporan), tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9).
Diketahui, Laporan Polisi terhadap Adhyaksa Dault teregister dalam LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM pada 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam LP tersebut disebutkan kejadian itu diduga terjadi pada tahun 2018. Laporan itu diterima oleh SPKT Bareskrim.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, terhadap Adhyaksa sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan oleh anggotanya secara virtual.
“Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” jelasnya.
Terkait dengan laporan kasus itu sendiri, Andi belum membeberkan bisa memastikan kapan penetapan tersangka bakal dilakukan. Namun, dirinya memastikan proses kasus ini tetap berjalan.
“Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan,” tutupnya. [fik]
Sumber: Merdeka