PesisirNasional.com – Terdakwa kasus penyebar berita bohong soal babi jadi-jadian atau babi ngepet di Sawangan Depok menjalani sidang perdana yang digelar secara online. Adam Ibrahim (44) menjalani sidang dari Polsek Sawangan, sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum dari Pengadilan Negeri Depok.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dengan ketua majelis M Iqbal dan hakim anggota Darmo dan Yuane.
Dalam dakwaanya, JPU Putri Dwi Astrini mengatakan, ide Adam membuat cerita bohong itu bermula ketika terdakwa sedang mengobrol bersama tetangganya di kontrakan. Dalam obrolan tersebut menceritakan warga Bedahan kerap kehilangan uang di rumahnya.
“Lalu warga sepakat untuk ronda malam. Kemudian warga meminta jalan keluar kepada Adam. Lalu Adam timbul pemikiran untuk merekayasa dan menyampaikan bahwa sering terjadi hilangnya uang warga dari dalam rumah tersebut adalah ulah dari babi jadi jadian atau babi ngepet,” katanya, Selasa (14/9).
Adam juga membuat cerita babi ngepet itu bisa ditangkap dengan ritual tertentu. Kemudian Adam membeli peralatan berupa minyak misyik dan kayu gaharu. Uang tersebut didapat dari tetangganya. Adam menerima uang Rp900 ribu.
“Kemudian Adam mengajak saksi untuk patungan membeli minyak misyik dan kayu gaharu untuk menangkap babi tersebut. Kemudian saksi memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp900.000,” bebernya.
Setelah menerima uang, Adam pun membeli seekor babi warna hitam dari sebuah komunitas melalui cara cash on delivery (COD). Dia sebelumnya memesan secara online melalui media sosial. Transaksi pun terjadi di kawasan Puncak Cianjur Jawa Barat.
“Terdakwa menyuruh saksi Eka dan Didi dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp500.000, serta uang sebagai ongkos jalan masing–masing sebesar Rp. 200.000,” ungkapnya.
Adam lalu menaruh babi itu di kandang dekat kontrakannya. Adam mulai mengarang cerita ada orang yang berubah menjadi babi. Sampai kemudian Adam menyebut bahwa dirinya sudah menangkap babi jadi-jadian yang diletakkan dalam kandang.
“Terdakwa mengatakan ini dia babi yang selama ini kita tunggu yang telah mengambil uang warga. Setelah itu terdakwa menyuruh Adi melempar garam ke tubuh seekor babi tersebut, setelah babi tersebut lemas terdakwa menyuruh memukuli seekor babi tersebut dengan menggunakan lidi dari pohon aren agar babi tersebut tidak menghilang,” jelasnya.
Warga pun ramai berdatangan ingin melihat wujud babi tersebut. Ribuan warga berdatangan dari pagi hingga kemudian babi disembelih dan jasadnya dikuburkan di sebuah TPU. Belakangan diketahui bahwa cerita tersebut adalah bohong. Adam pun dijerat Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [fik]
Sumber: Merdeka