PesisirNasional.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat membuat solusi mengatasi masalah rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan penghuni atau over capacity. Salah satu kajian yang harus dilakukan adalah hukuman bagi warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ridwan Kamil mengaku sudah beberapa kali menyampaikan permasalahan tersebut kepada pemerintah pusat. Berdasarkan data, mayoritas penghuni di lapas atau rutan adalah penyalahguna narkoba.
“Hasil temuan kita, mayoritas yang ditahan tuh kasus narkoba sementara kasus narkoba, itu kan treatment-nya bisa dua, ditahan atau direhabilitasi,” ucap dia di Gedung Sate, Jumat (10/9).
“Kami memohon pada pemerintah pusat mengkaji lebih mendalam lagi supaya mungkin kalau kategorinya bisa direhab, tidak usah ditahan. Hingga jumlah kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang rata-rata over capacity termasuk di Jawa Barat, itu bisa dikendalikan lebih baik,” ia melanjutkan.
Diketahui, isu mengenai kapasitas berlebih penghuni lapas dan rutan mengemuka setelah ada insiden kebakaran di Lapas Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan lebih dari 40 orang.
“Saya mengucapkan duka cita mendalam lebih dari 40 manusia meninggal ya, yang tidak seharusnya oleh sebuah situasi di Jawa Barat nah kami di jabar sudah menitipkan agar tidak terjadi,” kata dia.
“Salah satunya adalah solusinya mengurangi, tapi melihat dari kasus per kasus, yang salah satunya adalah dari kasus narkoba. (Lapas baru) itu tugas kami hanya mengamankan, jadi kewenangan pemerintah pusat kalau sudah diputuskan tentu kami dukung kelancaran dari prosesnya,” terang Ridwan Kamil.
Diketahui, dalam data yang berhasil dihimpun melalui Sistem Database Pemasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id), per 8 September 2021, terdapat 27 dari 33 lapas di Jabar yang masuk kategori kapasitas berlebih dengan label merah.
Sebagai ilustrasi, ada delapan penjara yang memiliki kelebihan muatan di atas 100 persen. yakni di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Lapas Kelas II A Bekasi, Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Kelas II B Sumedang, Rutan Kelas I Cirebon, Lapas Kelas II B Sukabumi, Lapas Kelas II B Cianjur, dan Lapas Kelas II A Bogor.
Bahkan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya yang seharusnya kapasitas 88 tahanan, berdasarkan data itu sudah terisi 377 tahanan. Lalu, dari total lapas dan rutan, hanya yang kapasitasnya tak berlebih. Yakni, Lapas Kelas I Sukamiskin, Lapas Kelas II B Garut, Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, Rutan Kelas I Bandung dan Rutan Perempuan Kelas II A Bandung. [rnd]
Sumber: Merdeka