Mon. Jan 13th, 2025

Pesisirnasional.com (Dumai-Riau )  UU Nomor 40 2007 tentang perusahaan terbatas di pasal 1 , dan pasal 3 bahwa Coorpoeration sosiality responsiblity ( CSR ) adalah komitmen perseroan berperan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan, hal ini disampaiakn Kordinator komisioner LPTIC Ahmad Maritulius.SE. kepada perusahan semi plat merah PT Pelindo Cabang I Dumai.

Menurut Ahmad Maritulius, PT Pelindo Cabang I Dumai sebagai perusahaan semi plat merah harus mampu memberikan contoh terhadap perusahaan yang ada dikota Dumai, janganlah  pelindo sebagai perusahaan semi plat merah milik pemerintah malah justru memberikan contoh yang tidak baik terhadap perusahaan dikota Dumai, jika ini yang terjadi maka LPTIC Akan melayangkan surat kepada pelindo pusat dijakarta.agar manajemen pelindo cabang I Didumai untuk segera diberhentikan.

Lius yang Juga Ketua Pendiri kota madia Dumai menjelaskan, penggunaan dana CSR seyogianya harus jelas jumlahnya karena ini berkaitan hak masyarakat setempat  yang merupakan  komitmen perusahaan sesuai dengan UU No 40 tahun 2007  kepada masyarakat Dumai. informasi ini sangat penting untuk.masyarakat .masyarakat  dan harus jelas serta tetbuka Dana CSR minimal kita diinformasikan berapa jumlah ruiap Dana CSR Milik Masyarakat.

” Selama ini kita tidak pernah mengetahui berapa jumlah rupiah  komitmen perusahaan pelindo Dumai untuk mengeluarkan dana CSR yang dibagikan sesuai ketentuan UU No 40 2007 tentang pembagian hasil 2% samapai 3 % menjadi hal seseunghujnya masyarakat Kota Dimai ” Ujar lius

Berkaitan jumlah rupiah dana CSR Pelindo sampai saat sekarang tidak transparan, komisionir LPTIC Afrianto Kurniawan SH menduga ada yang tidak beres dan dugaan sementara hal ini sengaja ditutupi dan bahkan cemdrung rahasia, diera sekarang ini bukanlah Era zaman dulu ,sekarang adalah era digital ,oleh karenanya kita LPTIC Akan melayangkan surat kepada GM PT Pelindo Cabang I Dumai untuk transparan dan dipublikasikan berpa jumlah nilai rupiah menjadi hak.masyarakat ( red)