Tue. Jan 21st, 2025

DUMAI- RIAU ( PESISIR NASIONAL.COM) Persoaalan tanah di kelurahan lubuk gaung kecamatan sungai sembilan kota Dumai tudingan terhadap atas Nama soleh menahan surat blok nomor :  01/LBG/1984 terletak di RK/RT 03 nerbit milik nurdin adalah tidak benar sama sekali dan terkesan fitnah,  demikian disampaikan pihak keluarga soleh dan ini sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Senin ( 5/4/21)

Menurut Ketua reformasi masyarakata Dumai Ahmad Maritulius,  tuduhan ini sangat menyakitkan dan mencemarkan nama baik.

Lanjut Lius,  Pada awalnya saudara Nurdin menyerahkan surat blok dan surat kuasa ahli waris  kepada adik saya soleh sekitar bulan Agustus 2020 dilubuk gaung dan termasuk juga surat kuasa ahli waris saudara – saudaranya, dengan tujuan untuk mengurus sertifikat tanah.

Berdasarkan surat tanah yang diserahkan Nurdin serta kuasa ahli warisnya maka adik saya soleh membantu pengurusan di  Badan pertnahan Nasional ( BPN)  Kota dumai dengan jumlah surat tanahnya sebanyak enam surat. Selang bejalan dengan waktu proses pembuatan sertifikat di BPN sudah klar diterbitkan namun hanya empat surat,  dua surat lagi tidak keluar karena atas nama Nurdin dan Amir Hamzah, karena Lurah lubuk gaung mensinyalir dan mempending surat tersebut sudah terbit dalam bentuk surat keterangan  sporadik.

” Kita tidak terima atas tuduhan itu,  jika Nurdin tidak mengklarifikasi maka saya akan menempuh jalur hukum, saya tidak terima adik saya dituduh menahan surat, kita punya bukti kok ” Tegas Lius.

Persoalan tanah lubuk gaung,  adalah masuk diwilayah kecamatan Sungai sembilan,  banyak menuai masalah tanah. ( Red PNN)