# PERTEMUAN BERSAMA PT EUP KELABUI MASYARAKAT ALIANSI , CACAT INFORMASI, DITENGARAI HANYA SEPIHAK .
DUMAI – RIAU ( PESISIR NASIONAL. COM ) Pertemuan silaturahmi di Kelurahan bangsal Aceh kecamatan sungai sembilan Cacat Informasi agenda Sungai paul dan tanah perkuburan yang dikuasai oleh PT EUP diduga secara Haram dan Iligel menuai pertanyaan dari Aliansi, sabtu ( 3/04/21)
Polemik berkepanjangan khususnya tanah Perkuburan yang di wakafkan masyarakat ternyata benar tanah tersebut sudah terjual, pengakuan ini tersirat dalam suasana rapat dikelurahan bangsal aceh dimana permintaan masyarakat bahwa tanah kubur di alihkan dilokasi dan tempat lain.
Berbeda dengan pernyataan hendra Hu, pihak perusahaan akan merawat dan menjaga serta mempercantik tanah perkuburan.
“Kita perusahaan tidak menguasai tanah perkuburan, kedepan perkuburan akan dirawat dan dipercantik, dan kita bikin pagar untuk masyarakat ingin berziarah ” Tegas Hendra hu manager PT EUP
Menurut Kordinator Aliansi pembela Hak Rakyat ( APHR-MD) diwakili Ali Syamsurizal, Menyayangkan hasil kesepakatan itu, karena terjadi perbedaan antara keinginan perserta silaturrahmi dan pihak perusahaan, bahkan pertemuan yang ditaja lurah bangsal Aceh Parlin Yulianto terkesan bernuansa kepentingan, pasalnya tidak adanya utusan APHR-MD
Berikut kata Ali APHR-MD adalah bagian mengkaburkan masalah substansi yang dituntut APHR-MD, seperti dimaksud prihal proses perizinan yang telah diajukan seluas lebih kurang 50 hektar termasuk tanah perkuburan masih diakui pihak perusahaan berdasarkan SKGR dan peta blok seolah-olah secara fakta tanah yang diwakafkan untuk dijadikan tanah kubur hilang begitu saja.
” Saya sangat mengkwatirkan pertemuan dikelurahan terindikasi sebuah rekayasa sebagai claime perusahaan untuk mengurus perizinan supaya lancar, padahal persyaratan berdasarkan UU, untuk pengurusan izin salah satunya adalah surat tanah tidak bermaslah dan tidak tumpang tindih ” Tegas Ali syamsurizal salah satu Kordinator Aksi Unjuk rasa beberapa waktu lalu dalam konfrensi persnya.
Lanjut Ali, karena persoalan tersebut Komite Pengawasan Assets Daerah sudah mengirimkan surat tuntutan serta mengingatkan kepada pihak terkait seperti lurah, camat dan walikota yang isi suratnya menyatakan delapan tuntutan APHR-MD untuk segera ditindak lanjuti dan diharapkan proses izin yang diajukan untuk tidak diproses, dan PT EUP harus bertanggung jawab, jika dipaksakan proses perizinan dan dilanjutkan maka akan menuai masalah hukum.
“Mengapa PT EUP tidak memahami nya, ” tegas Ali. ( PNN-TIM)