Nama-nama perusahaan yang memasok Galian C tanah timbun untuk perluasan kawasan perusahaan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dumai bersama Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan perusahaan, Senin (06/03/22) awal pekan kemarin.
RAPAT Dengat Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dumai terkait dugaan penggunaan Galian C tanah timbun ilegal oleh PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA) untuk perluasan kawasan perusahaan juga mengungkap nama-nama perusahaan pemasok tanah timbun ke masing-masing perusahaan.
Perusahaan pemasok tanah timbun ke PT Sari Dumai Oleo (SDO) terdiri dari jalur darat dan jalur laut. Tanah timbun melalui jalur laut berasal dari Tanjung Balai Karimun dengan perusahaan PT Bali Jaya Karimun.
Sedangkan jalur darat terdiri dari 3 perusahaan pemasok. Masing-masingnya adalah PT Bento Jaya Persada, PT Sumber Daya Mampu dan PT Negeri Melayu Bermarwah. Jalur darat ini mengambil tanah timbun dari seputaran Kota Dumai.
” Jalur laut, izinnya sudah lengkap. Kalau yang bersumber dari tanah timbun seputaran Dumai, kami melihat mereka juga legal, tapi izinnya masih berproses. Semua ini untuk kepentingan dunia investasi dan pembangunan Dumai kedepan, ujar Humas PT SDO, Kamero Bangun dihadapan Komisi III DPRD Dumai.
Mendengar penjelasan pihak PT SDO tersebut, Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal sempat bersuara lantang. Kamero diingatkan agar tidak membangun opini yang menyesatkan.
” Saya ingatkan Pak Kamero agar tidak menggiring opini dengan dalih kepentingan investasi. Kita tidak pernah menghambat investasi, ini harus di pahami. Kalau masih berproses, sama saja izinnya belum ada. Cukup sampai disitu. Saya orang hukum juga,” tegas Legislator Dumai yang dikenal sangat vokal ini.
Sementara Humas PT Energi Unggul Persada (EUP), Reki kepada Komisi III DPRD Dumai menjelaskan untuk penimbunan kawasan perusahaan dilakukan oleh CV Bumi Tambang Gemilang. Namun sumber tanah timbun berasal dari lahan milik PT EUP seluas 17 hektar yang berada di lokasi quarry Kilometer 8 Kelurahan Mekar sari Kota Dumai.
” Menurut koordinasi kami dengan sejumlah pihak terkait, kalau tanah timbun untuk perusahaan berasal dari lahan sendiri tidak dibutuhkan perizinan,” jelas Reki.
Menyikapi penjelasan itu, Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal menegaskan segala sesuatu harus berdasar aturan, bukan pendapat atau retorika. Apalagi ini menyangkut lingkungan yang pasti membutuhkan segala macam bentuk perizinan.
” Saya analogikan kayu saja. Bapak yang tanam, di lahan sendiri, setelah besar lalu bapak tebang. Waktu mengangkut di jalan ada aturan dan perizinannya. Apalagi ini jarak quarry Bapak dengan kawasan perusahaan yang mau ditimbun cukup jauh dan melewati jalan umum yang banyak dilalui masyarakat. Kami tidak mengadili bapak-bapak, tapi hasil pertemuan ini bisa mengantarkan bapak ke pengadilan,” tegas Hasrizal.
Sedangkan penimbunan kawasan perusahaan PT Sumber Tani Agung Oils & Fat di Lubuk Gaung dilakukan oleh PT Permata Kencana Utama dengan total nilai proyek Rp42.998.924.000.
Sumber Quarry yang digunakan PT Permata Kencana Utama disebutkan berada di daerah Minas Barat. Perusahaan pemasok tanah timbun ini juga menyediakan alat berat Excavator 1 unit, Buldozer 1 unit, Vibro Compactor 1 unit serta Dump Truck 10 unit.
Stakehoalders Relation PT Sumber Tani Agung (STA), Wilis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Dumai memastikan quarry sumber tanah timbun yang mereka gunakan sudah berizin. Termasuk untuk seluruh kegiatan penambangan, pemurnian, penjualan dan angkutan.
” Tanah timbun Dumai kita tidak berani ambil, karena info yang kita dapat banyak tidak berizin. Makanya kita terpaksa ambil yang jauh dari quarry di Minas. Kita pakai perusahaan (pemasok tanah timbun) PT Kencana. Saat mereka mengajukan penawaran, kita sudah chek perizinan yang mereka kantongi,” jelas Wilis.
Mendengar penjelasan dari pihak perusahaan PT Sumber Tani Agung, Ketua Komisi III DPRD Dumai, H Hasrizal tidak menerimanya secara bulat-bulat. Hasrizal meminta agar perizinan itu bisa diperlihatkan.
” kita minta agar dokumen perizinan itu diperlihatkan kepada Komisi III dalam waktu secepatnya. Kiita juga ingin pastikan, apakah tanah timbun itu benar-benar dari Minas. Jangan nantinya izin yang dipakai dari quarry Minas, tapi tanahnya ternyata juga diambil dari Dumai. Kita akan cari data di lapangan,” tegas Hasrizal.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Dumai itu akhirnya menetapkan keputusan untuk menghentikan sementara waktu seluruh aktifitas Galian C tanah timbun untuk kepentingan perluasan kawasan perusahaan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA).
” Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi Komisi III, ada indikasi penggunaan Galian C tanah timbun ilegal oleh pihak perusahaan. Kita akan koordinasi dengan Kemen LHK dan Mabes Polri. Kita minta aktifitas penimbunan dihentikan hingga seluruh perizinannya dilengkapi dan ditunjukkan kepada kami di Komisi III DPRD Dumai,” tutup H Hasrizal.(***)