MERANTI (pesisirnasional.com)- Polsek Merbau bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Merbau kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona. Dimana giat tersebut dilaksanakan dibeberapa titik seperti Jl. Sudirman, Jl. Sultan Syarif Kasim dan Jl. A. Yani Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau pada Jum’at (18/09/2020).
Operasi gabungan yang dilakukan hari ini berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) serta Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti momor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.
Terlihat dalam operasi gabungan itu dilakukan bersama Polsek Merbau, Camat Merbau, Abdul Hamid SThI MM, Koramil 08 Merbau, UPT Puskesmas Teluk Belitung, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kecamatan Merbau dan komponen lainnya.
Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini mengatakan, giat hari ini tadi kita awali dengan pelaksanaan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat. Dimana sosialisasi serta pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan sanksi agar kedepan masyarakat bisa lebih patuh terhadap pentingnya menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Orang nomor wahid di jajaran Mapolsek Merbau tersebut menuturkan, secara bersama tadi kita memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis kepada pelanggar.
dari hasil operasi gabungan tadi kita berhasil memberikan teguran kepada sebanyak 13 orang masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat nerada di luar rumah, hal ini penting kita lakukan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Merbau.
Dibeberkan Sahrudin Pangaribuan, bahwa sebanyak 13 orang yang terjaring operasi tadi kita lakukan penindakan sanksi sosial bervariasi, ada yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada yang kita minta membacakan Pancasila dan ada juga yang kita minta menyapu jalan dalam sanksi tersebut.
Dengan kegiatan yang terus kita lakukan ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat patuh dan selalu menggunakan masker dalam segala aktifitas demi kepentingan kesehatan kita bersama, karena mencegah itu lebih baik dari pada mengobati, ungkap Kapolsek Merbau.(Andi)