Mon. Jan 13th, 2025

MERANTI (pesisirnasional.com)- Satreskrim Polsek Merbau berhasil mengamankan seorang pria berinisial Zn alias U (42) warga Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena diduga menangkap dan memelihara seekor satwa dilindungi jenis Kukang, Ahad (13/6/2021).

Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH kepada media ini.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn diduga menangkap dan menyimpan seekor Kukang di rumahnya jalan Cempaka Kelurahan Teluk Belitung.

“Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor Kukang di sebalik pintu rumahnya,” beber Benny.

Kepada polisi, ZN mengaku bahwa Kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.

“Berdasarkan Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” jelas Benny.

Saat ini terlapor beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Andi)

By Andi