Mon. Jan 13th, 2025

PesisirNasional.com Dumai-Riau Pembong karan tanki minyak eks PT DPI di Patra Niaga Dumai Jalan Dock menimbulkan persoalaan, pasalnya pemenang lelang terkesan berkerja asal-asalan dalam menangani limbah berbahaya ini padahal  limbah tersebut adalah limbah B3 yang berada didalam tanki minyak.

Pembongkaran tanki memindahkan limbah B3 tersebut tidak memperhatikan peraturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan komitmen  pakta intigritas. Disaat pengajuan tender lelang  kontraktor memandatangani fakta inigritas.

Beredar kabar, pemenang lelang besi tua ini  tidak memiliki dokumen izin pengelolaan limbah, sehingga dapat diduga telah melanggar Permen lIngkungan hidup dan kehutanan nomor : P.12/MEN-LHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Menurut Tokoh masyarakat kota Dumai Ahmad Maritulius saat dikonfirmasi awak media hari ini, perkerjaan pembongkaran limbah memindahkan limbah B3 dari sat ke-tempat yang lain harus mengikuti aturan, apalagi tidak mengantongi izin  limbah dari instansi terkait wajib diberikan sanksi berat,

Berdasarkan pantauan media ini serta informasi yang diterima, bahwa didalam tanki minyak milik eks PT DPI berisikan limbah beracun B3 jelas -jelas menyalahi aturan , dan KLH Dumai harus segera turun kelapangan untuk mengecek serta menyetop kegiatan pembongkaran tanki minyak tersebut.

” Saya minta hentikan pekerjaan pembongkaran tanki minyak yang berada diwilayah Patra Niaga demi untuk menjaga ekosistim daerah tersebut, dan kita mendapat info limbah tersebut berceceran disaat terjadinya pembongkaran, ini sudah melanggar hukum dan kita minta pemenang lelang segra diperiksa dihadapan hukum, ini kota dumai jangan sembarangan ” Terang lius Yang Juga ketua pendiri Kota Dumai.

Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi dan mempertanyakan melalui whatshap dan bahkan melalui telpon pemenang lelang atas nama Lubis masih berada dipekan baru

” saya masih berada dipekanbaru dan akan ketemu setelah pulang dari pekan baru.” terang Lubis kontraktor pemenang Besi sekrap disaat berita ini diturunkan.

Informasi yang diterima awak media dilapangan pemilik pemenang lelang tender Lubis melakksanakan pembongkaran tangki eks PT DE Petrolium internasional (DPI )pekerjaan pembongkaran Tanki tidak mengikuti aturan yang sesungguhnya bahkan sefty pekerja tidak mereka ikuti bahkan kerjaannya asal-asalan dan terliat limbah B3 berceceran diatas tanah dan rumput2 diarea tersebut dan ini jelas tidak mengikuti permen KLH.

Seperti diketahui tanki milik PT DE Petrolium internasional yang berada area PT Patra Niaga dimenangkan tender pembongkaran tanki minyak atas nama pribadi Lubis, ( Red pnn )