Fri. Apr 25th, 2025

PesisirNasional.com – Salah satu pimpinan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senaf Soll alias Ananias Yaluka meninggal dunia di RS Bhayangkara, Jayapura, Minggu (26/9) malam. Senaf Soll sebelumnya ditangkap Satgas Nemangkawi pada Rabu 1 September 2021.

“Memang benar ada laporan tentang meninggalnya Senaf Soll di RS Bhayangkara dan belum diketahui akan dimakamkan di mana. Polres Yahukimo yang menanganinya,” kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani di Jayapura, Senin (27/9), dikutip Antara.

Data yang dihimpun mengungkap salah satu pimpinan KKB di Dekai meninggal Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIT, setelah sempat dirawat di ICU dan jenazahnya masih berada di RS Bhayangkara. Senaf Soll yang merupakan mantan anggota TNI AD, ditangkap Satuan Tugas Penegakan Hukum Nemangkawi, Rabu (1/9) di markas KNPB di Dekai.

Senaf Soll dipecat dari TNI pada tahun 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura terkait jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika. Sebelum dipecat, fia bertugas di Yonif 754/ENK dengan pangkat prada.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyampaikan, berdasarkan catatan kepolisian, Ananias Yalak alias Senaf Soll terlibat dalam sejumlah tindak kriminal. Antara lain menguasai amunisi senjata api dan menyerahkan secara ilegal 155 butir ke Ruben Wakla, saat dirinya masih menjadi personel aktif TNI.

“Pada hari Senin, 10 September 2018 sekira 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan X-Ray dan hendak berangkat ke Dekai, Yahukimo. Ruben Wakla divonis 2 tahun 6 bulan dan sudah bebas,” tutur Kamal dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Senaf Soll juga terlibat dalam pembakaran ATM BRI Cabang Dekai, Yahukimo pada Minggu, 30 November 2019. Rekannya yakni Ariel Sonyap alias Koroway berhasil ditangkap dan divonis 3 tahun penjara.

“Kemudian, pembunuhan terhadap staf KPU Dekai, Hendry Jovinsky pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIT di Jembatan Kali Teh/Jembatan Kecil Kali Brazza, Dekai,” jelas Kamal.

Saat itu, korban bersama Kenan Mohi tengah menuju rumah Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Senaf Soll bersama DPO atas nama Temius Magayang menghadang sepeda motor yang dikendarai korban dan menikam bagian tubuh korban dengan parang.

Selanjutnya, pembunuhan terhadap masyarakat atas nama Muhammad Toyib pada Kamis, 30 Agustus 2020. Korban kala itu sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara, sementara para pelaku bersembunyi di pinggir jalan.

“Kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun Yepi Magayang (vonis 8 tahun) bersama Senaf Soll dan Temius Magayang mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia,” Kamal menandaskan.

Kelompok Senaf Soll juga diketahui pernah melakukan sejumlah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya aparat, misalnya, penganiayaan terhadap dua anggota Yonif Linud 432/Kostrad. [gil]

Sumber: Merdeka