PesisirNasional.com – Anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dimajukan menjadi September dari yang diusulkan pemerintah pada 27 November.
Arif menjelaskan, bila hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November maka masih perlu menempuh tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil perhitungan maka pelantikan kepala daerah baru bisa dilakukan pada Februari hingga Mei 2025. Sehingga perlu ada penjabat kepala daerah memimpin daerah yang kosong jabatannya sekitar 2-5 bulan.
“Berarti ada 2 bulan sampai 5 bulan akan ada penjabat lagi. Penjabat itu diadakan hanya untuk mengantarkan satu transisi menuju sistem yang ajeg baku stabil,” ujar Arif di DPR RI, Selasa (28/9).
Oleh karena itu, Arif mengusulkan pencoblosan Pilkada dimajukan pada bulan September 2024.
“Oleh sebab itu penting memikirkan tentang pengajuan bulan Pilkada. Tidak lagi November tapi bisa saja di bulan September,” kata dia.
Namun, karena tanggal pencoblosan Pilkada sudah baku dalam UU Pilkada, Arif mengusulkan ada perubahan norma terbatas melalui Perppu.
“Itulah sebabnya saya mengusulkan perubahan norma secara terbatas norma hukum yang ada dalam UU Pemilu dan PIlkada. Harus ada penyesuaian,” katanya.
Ia pun mengakui Pilkada dilaksanakan pada bulan November 2024 merupakan kesalahan merumuskan pasal pada UU Pilkada. “Kalau Pilkada dilaksanakan November ada kesalahan kita merumuskan pasal, harus kita akui,” ucapnya. [gil]
Sumber: Merdeka