Dumai (granatnewss) – Puncak kemarahan Masyarakat Melayu Kota Dumai akan membara perihal terhadap permasalahan Pasar Panglimo gedang yang dianggap diduga semena mena melakukan pemagaran besi ditanah Ahli Waris oleh pihak PT Patra Niaga, Senin (16/10/2023).
Pemagaran yang dilakukan oleh patra niaga terhadap tanah milik ahli waris diduga adalah tindakan perbuatan melawan hukum.(granat.news)
Pasalnya, persoalan sengketa tanah ini masih berada dalam proses hukum dan belum ada kekuatan hukum yang inkrah terkait masalah eksekusi lahan, sampai saat ini di pengadilan tidak pernah mengeluarkan putusan untuk eksekusi lahan.
Menyikapi hal ini, Tokoh – Tokoh Masyarakat Melayu menyesalkan tindakan premanisme oleh Patra niaga dengan membawa aparat untuk memagar besi pada tanah pintu masuk dan keluar milik ahli waris dan ini adalah merupakan tindakan tidak bisa diterima secara akal sehat.
Ahmad Maritulius yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, sejumlah tokoh masyarakat sudah melakukan berbagai macam upaya seperti melakukan rapat-rapat membahas terkait agenda ini, termasuk melibatkan pengacara ahli waris dan meminta keterangan tentang pokok-pokok persoalannya, pada hasil rapat konultasi tersebut tokoh – tokoh masyarakat menyimpulkan, bahwa terjadi perbuatan melawan hukum Pemagaran pintu masuk dan keluar tanpa se izin ahli waris dan tidak bisa diterima.
” Terkait hal tersebut , maka ada empat point dari hasil pertemuan dan konsultasi bersama Mantan Kajati Bpk Datuk Dr,Yusuf bersama beberapa tokoh masyarakat mengimbau dan merekomendasikan beberapa hal penting ” Kata Ahmad maritulius
Hasi pertemuan dan rapat konsultasi Bersama Datuk Dr Yusuf dikediaman beliau Jalan Teratai
1. Menghubungi walikota atau sekda untuk membuka pintu, karena walikota sebagi penguasa daerah.
2. Mendesak Patra Niaga agar membuka pintu pagar,
3, Membuat laporan kepada pihak hukum atas perbuatan Oknum Patra Niaga dalam hal ini Menejer Patra Niaga atas PEMAGARAN TANAH MILIK AHLI WARIS dan Kepala sekurity karena memperlakukan tokoh Masyarakat Dumai Datuk Panglimo Gedang tidak sperti penghormatan Adat istiadat yang ada dikota Dumai Yaitu Bumi Melayu
4. Persiapan rencana aksi Unjuk rasa/Demo Untuk pengusiran Patra Niaga dari bumi Kota Dumai berdasarkan hukum adat istiadat yang berlaku, dikarenakan memperlakukan kebijakan secara premanisme, seharusnya dikedepankan azas hukum yang harus dikedepankan didalam negara Republik indonesia
Hasil rapat dan konsultasi ini dihadiri
1. Datuk Dr Yusuf mantan kajati dan sekaligus Orang yang dituakan dikota Dumai
2. Ahmad Maritulius Ketua Komite Reformasi Maayarakat Dumai.
3. Panglima besar Laskar Pesisir Riau.
4, Datuk Maulana ketua Lemtari .
5, Hanafi Kerapatan adat
6. Datok H Danil Panglimo besar laskar pesisir
Konfirmasi awak media granatnewss kepada pihak Patra Niaga Beni terkait masyarakat melayu Dumai akan demo besar terkait pemagaran besi jalan keluar masuk pasar melalui via seluler belum merespon , dan belum ada jawaban resmi dari pihak PT Patra niaga.(rls/granat)