Fri. Mar 29th, 2024

MERANTI (pesisirnasional.com)- Bisnis terlarang seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Tr alias T (31 thn) berakhir di tangan petugas Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Nusa Indah, Selatpanjang Selatan pada Rabu (31/3/2021) malam.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada media ini mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 22.05 Wib, setelah polisi melakukan pengintaian.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, terduga pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya dengan membuang Barang Bukti (BB) sabu yang akan diedarkan tersebut. Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi, BB sabu seberat 0,44 gram berhasil ditemukan oleh petugas di bawah jendela kamar rumah, Ia pun tidak bisa mengelak perbuatannya.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Wimpiyanto, Kamis (1/4/2021).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial K (DPO) yang beralamat di Pekanbaru, untuk diedarkan dan dijual di seputaran Selatpanjang, Ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Jadi peran terduga pelaku adalah sebagai pengedar,” kata perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu.

Orang nomor satu di jajaran Polres Meranti tersebut mengingatkan, kepada seluruh masyarakat khususnya di Kepulauan Meranti untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba. Sebab, selama ada permintaan maka para pelaku akan tetap memproduksinya.

“Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini,” pungkasnya.(Andi)

By Andi