PesisirNasional.com – Dua orang saksi kunci dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong tentang babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok. Terdakwa atas kasus ini adalah Adam Ibrahim.
“Penuntut umum hadirkan dua saksi kunci perkara penyebaran berita hoaks babi ngepet yaitu Eka Rizky dan Adi Firmanto,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat, Selasa (28/9).
Dalam sidang yang digelar secara offline itu, terungkap bahwa saksi Eka Rizky adalah orang yang diperintahkan untuk mengambil babi yang dipesan oleh terdakwa. Sedangkan saksi Adi firmanto menuturkan dirinya diminta terdakwa menyerahkan uang untuk melakukan ritual.
“Uang tersebut ternyata digunakan untuk pembelian babi,” kata Adi.
Jaksa Alfa Dera dan Putri juga menunjukkan alat bukti komunikasi yang dilakukan terdakwa dalam menyusun skenario penangkapan babi. Terungkap bahwa dalam percakapan tersebut terdakwa mengatur soal penangkapan babi.
“Dalam bukti komunikasi tersebut ditunjukkan bukti terdakwa memerintahkan empat orang menangkap babi untuk berkumpul di satu titik dan kondisi diperintahkan terdakwa untuk telanjang bulat,” ungkapnya.
Saksi Adi juga mengaku berperan memegang baju dan celana saat empat saksi lain yang telanjang. Kemudian saksi Eka membawa babi yang telah dipesan Adam. Pemberian babi itu dilakukan di depan rumah terdakwa.
“Babi yang ditangkap tersebut adalah babi yang sebelumnya dipesan oleh terdakwa,” katanya.
Namun saksi Eka mengaku bingung setelah peristiwa malam itu. Pasalnya, pagi harinya terdakwa mengumumkan bahwa dirinya telah menangkap babi yang dikatakan dia adalah babi ngepet.
“Saksi Eka Rizky bingung disebut telah menangkap babi ngepet, padahal malamnya dia menyerahkan babi asli kepada terdakwa,” kata jaksa Alfa Dera. [bal]
Sumber: Merdeka