PesisirNasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. JPU KPK mencecar kontraktor bernama Robert Wijoyo terkait uang titipan Rp1 miliar kepada ajudan Nurdin Abdullah.
Robert menjelaskan pertemuan dirinya dengan Nurdin Abdullah berawal dari penyaluran bantuan beras sebesar 10 ton untuk saat pandemi Covid-19. Ia mengaku bantuan tersebut dirinya serahkan secara langsung ke Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
“Saat itu memberikan bantuan beras ke Satgas Covid-19. Saya serahkan langsung ke Pak Gubernur pada pertengahan tahun 2020 di Rujab (Gubernur) Sulsel,” ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (29/9).
Usai menyerahkan bantuan tersebut, Robert mengaku menyampaikan kepada Nurdin Abdullah akan ada titipan beras lokal Tarone dari dirinya ke depan. Saat itu, Nurdin Abdullah mengarahkan agar Robert berkomunikasi dengan ajudannya Syamsul Bahri.
“Setelah bertemu dengan Pak Nurdin, saya temui pak Syamsul di halaman rujab dan sampaikan saya mau serahkan titipan beras 10 kilogram,” bebernya.
Robert mengaku mendapat arahan dari Syamsul Bahri untuk bertemu di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaa, Makassar untuk menyerahkan titipan beras tarone seberat 10 Kg. Tetapi saat pengantaran, Robert mengaku menugaskan karyawannya untuk mengantarkan titipan tersebut kepada Syamsul Bahri.
“Saya suruh karyawan untuk menemui pak Syamsul di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan untuk menyerahkan titipan dari saya 10 kg beras Tarone,” kata dia.
Keterangan Robert, membuat JPU KPK bereaksi. Bahkan, JPU KPK mengaku curiga Robert memberikan keterangan palsu.
“Beras atau uang?.Karena keterangan dari Syamsul Bahri dia terima uang Rp1 miliar,” tanya JPU KPK, Siswandono.
“Beras 10 Kg pak Jaksa,” jawab Robert.
Siswandono mengaku saat persidangan tersebut pihaknya menemukan perbedaan keterangan antara saksi Syamsul Bahri dan Robert Wijoyo. Siswandono mengaku akan mengkaji kebenaran keterangan siapa yang benar.
“Karena Syamsul saat sidang kasus terpidana Agung Sucipto mengaku itu adalah uang, bukan beras. Nanti kami nilai apakah benar yang disebutkan (Robert Wijoyo),” kata dia.
Siswandono enggan menanggapi apakah titipan beras tersebut sebagai kode ataupun kata sandi pemberian uang kepada Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri. “Silakan diterjemahkan. Pokoknya tadi dia sampaikan (disidang) pak saya mau menitip ke bapak. Apakah itu kode atau bukan ya terjemahkan sendiri,” tuturnya.
Ia mengatakan pada sidang selanjutnya, KPK sudah mengagendakan untuk menghadirkan Syamsul Bahri untuk menguji keterangan Robert Wijoyo. Pasalnya, JPU KPK juga menemukan kejanggalan lain dari keterangan Robert Wijoyo.
“Seperti keterangan yang dia (Robert Wijoyo) yang mengaku sudah lupa siapa nama karyawannya yang mengantar titipan itu ke Syamsul Bahri. Itukan juga meragukan, masa dia tidak tahu nama karyawannya,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam persidangan selain menghadirkan Robert Wijoyo, JPU KPK juga menghadirkan kontraktor lainnya seperti Yusman Yusuf, Yohannes Tios, Yusuf Rombe, Petrus Yalim, dan Andi Indar. Ketujuh saksi tersebut dihadirkan JPU KPK untuk mengungkap dugaan pemberian uang kepada dua terdakwa yakni Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. [lia]
Sumber: Merdeka