MERANTI (pesisirnasional.com)- Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diungkap pihak Polres Kepulauan Meranti.
Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian dari tim
Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Hebatnya lagi, dalam praktek itu terduga pelaku berkomunikasi dengan para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota.
“Dari laporan itu kita dalami, kita coba lakukan pengintaian melalui aplikasi online MiChat, lalu kita membuat janji pertemuan dan melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada terduga pelaku, dari situlah akhirnya mereka kita amankan,” ucap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH kepada media ini, Selasa (26/01/2021).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mucikari yang ditangkap merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) muda yang merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologi kejadian terjadi pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 23.00 Wib Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Setelah melakukan janji melalui aplikasi tersebut, terduga pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya. Kemudian tim melakukan penelusuran informasi itu dan melakukan upaya penjebakan dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp. 500.000,- untuk sekali kencan (Short Time,red).
Selanjutnya polisi langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku yang berinisial TFA (25), dalam melancarkan aksinya Ia dibantu oleh istrinya yang berinisial AW (22). Dimana perbuatan serupa telah dijalankannya sejak satu tahun terakhir. Terhadap korban berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas yang sudah putus sekolah pun turut diamankan untuk dimintai keterangan, beber Prihadi.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 602.000,- yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merk Oppo A3 milik korban.
AKP Prihadi menjelaskan, atas perbuatannya terduga pelaku terjerat Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Saat ini terduga pelaku dan korban sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Andi)