Mon. Apr 21st, 2025

Pekanbaru – wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat begitu penuturan ustad Chairul Ichwan, S.PDI dalam tausiyahnya di mesjid Al Mizan Kejati Riau.

Kegiatan yang di laksanakan selepas solat Dzuhur tersebut di ikuti oleh pegawai di Lingkungan kejaksaan tinggi Riau yang beragama Islam . Kamis (23/11/2023).

Tausiyah rutin yang di laksanakan di mesjid Al Mizan Kejati Riau itu di benarkan oleh kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, SH. MH. Kamis (23/11/2023).

Bambang Heripurwanto SH. MH menyebutkan dalam penyampaiannya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan wudhu adalah salah satu aktivitas mulia yang disyariatkan jika hendak beribadah. Pengertian wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.

Selanjutnya Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan dalam Kitab Fiqih Imam Syafii dijelaskan, wudhu merupakan salah satu syarat sahnya salat. Orang yang akan salat diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu salatnya tidak sah.

Diakhir Ust. Chairul Ichwan, S. PDI menyampaikan wudhumerupakan sebuah syari’at kesucian yang Allah tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi salat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin.