Merbau (pesisirnasional.com)- Hingga kini alat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang ada di Kantor UPT Dinas Catatan Sipil (Capil) Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami kerusakan. Akibat kerusakan itu, masyarakat Kecamatan Merbau merasa sulit dan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP sebagai identitas diri sebagai warga Republik Indonesia.
Sementara itu, saat ini e-KTP sangat di butuhkan bagi kalangan anak-anak yang bakal mengikuti kuliah (mahasiswa baru) di luar kota Kabupaten Kepulauan Meranti tentunya.
Kerusakan alat perekaman tersebut diduga terjadi sudah hampir lebih kurang selama lima bulan belakangan ini yang mengakibatkan masyarakat Kecamatan Merbau tidak bisa melakukan perekaman dan memiliki e-KTP. Hingga kini Dinas terkait belum bisa mencari jalan keluar untuk perbaikan maupun penggantian alat yang telah rusak tersebut.
Ironisnya lagi, pada bulan April 2019 yang lalu tim Dinas Capil Kepulauan Meranti telah datang ke Kecamatan Merbau melakukan perekaman e-KTP bagi pelajar yang sudah berumur minimal 17 tahun untuk keperluan Pileg dan Pilpres kemarin, namun sayang seolah-olah Dinas Capil diduga hanya memberi harapan palsu belaka.
Bagaimana tidak, hal ini dibuktikan lagi dengan ketidakpuasan para pelajar yang telah lama menunggu cetak e-KTP mereka dan melakukan jemput bola secara langsung ke Dinas Capil Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang. Parahnya lagi saat dilakukan pengecekan di Dinas Capil Meranti dengan membawa Kartu Keluarga (KK) ternyata data pelajar tersebut tidak terdaftar sudah merekam, artinya terpaksa harus melakukan perekaman ulang.
“Kita berharap Pemerintah harus cepat tanggap dan peduli terhadap kebutuhan kami untuk segera memiliki e-KTP ini, sebab sekitar lebih kurang 2 bulan lagi kami akan berangkat keluar kota Kepulauan Meranti guna menimba ilmu perkuliahan disana, tentu e-KTP ini sangat dibutuhkan diwilayah orang bang”, ucap salah seorang pelajar di Kecamatan Merbau, Sapri saat berbincang bersama pesisirnasional.com belum lama ini.
Yang kita kesalkan lagi, lanjut Sapri, setelah kita dilakukan perekaman e-KTP di Kecamatan Merbau pada bulan April kemarin, kita coba langsung ke Dinas Capil Meranti di Selatpanjang pada bulan Juli ini untuk jemput e-KTP itu, namun sayang Dinas tersebut diduga hanya seperti memberi angin surga saja bagi kami bang, karena data saya katanya tidak terimput serta harus lakukan perekaman ulang dan selesainya sekitar 3 hari. Sementara kita butuh biaya besar harus bolak balik dari Kecamatan Merbau ke Selatpanjang ibu kota Kepulauan Meranti, bebernya.
“Kalau tidak salah saya ada sekitar kurang lebih 50an teman-teman saya yang telah melakukan perekaman e-KTP bersamaan di Kecamatan Merbau dulu nasibnya sama seperti saya. Menurutnya, ini harus segera ambil jalan keluar agar semua bisa berjalan baik pula kedepan oleh Dinas tersebut”, ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Dinas Capil Kecamatan Merbau, Musrizal, A.Ma.Pd saat di konfirmasi baru-baru ini melalui sambungan Handphone seluler nya membenarkan dan mengatakan, betul alat perekam itu sejak beberapa bulan terakhir ini tidak bisa di fungsikan karena mengalami kerusakan.
Dirinya menambahkan, kalau tidak salah hampir tiga bulan lalu kita sudah melapor kepada pihak Dinas Capil Kabupaten Kepulauan Meranti, akunya.
Musrizal menjelaskan, ada dua alat yang rusak saat ini, seperti alat perekam dan alat teropong untuk mata. Sejauh inu, menurut orang Dinas Kabupaten, katanya alat itu yang ada hanya di jakarta, namun kita menunggu sampai sekarang belum ada juga dilakukan perbaikan atau di ganti, pungkas Musrizal.(Ali Sanip)