Thu. Dec 5th, 2024
Dok Puspenkum Kejagung

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Dalam keterangan persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan ke awak media adapun Identitas Terpidana yang diamankan Rabu (20/3/ 2024) sekitar pukul 12.30 WIB  di Batu, Malang – Jawa Timur, yaitu:

Nama : Ir. DODY BASWARDOJO Bin BASWOKO.

Tempat Lahir : Surabaya.

Umur / Tanggal Lahir : 54 tahun / 27 Juni 1951.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Kebangsaan : Indonesia.

Tempat Tinggal : Jalan Bendul Marisi Selatan IV No. 8 Surabaya.

Agama : Kristen.

Pekerjaan : Wiraswasta.

Adapun Ir. DODY BASWARDOJO Bin BASWOKO diduga telah melakukan tindak pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Saat diamankan, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Redaksi)