#Terkait pembantaian Mangrove.
Dumai-Riau ( PesisirNasional. Com ) Mal adminisitrasi adalah satu diktum kejahatan lingkungan yang harus ditangani secara pidana kuhusus. Selasa ( 6/04/2021)
Menurut Ketua Pecinta Alam bahari club Tok Darwis Muhamad Saleh, diluar kawasan konservasi perlu dipelihara dan dijaga sebagai mana mestinya, bukan malah dibantai dan diluluh lantakkan, walaupun secara UU dikawasan tersebut area kawasan pengguna Lahan (APL) .
Lanjut Tok Darwis yang juga Penggiat Mangrouve, didalam kawasan maupun diluar kawasan konservasi pembantaian mangrouve dipesisir akan menjadi noda adendum perusahaan yang bersangkutan
” Berdasarkan aturan maka saya melihat adanya pembantaian secara besar-besaran di kelurahan bangsal aceh dan dalam wilayah diduga PT Energi Unggul Persada ( PT EUP) sementara ini lahan tersebut dikuasai secara mal administrasi, dan ini merupakan kejahatan lingkungan yang harus ditangani pidana kusus” terang Tok Darwis penyandang gelar Setia lestari bumi dari pemerintah.
Melihat kondisi yang terjadi tim jurnalis pesisirNasional.Com Menemukan foto diduga gundulnya mangrouve di areal PT UEP Dumai, perhitungan sementara lebih kurang 17 Hektar, hal ini disampaikan oleh sekretaris Komite pengawasan aset( KPA) Ali Syamsurizal
” Kita memperhitungkan hampir 17 Hektar tanaman mangrouve luluh lantak yang dibantai PT EUP” Tegas Ali
Disaat berita ini dinaikkan, jurnalis mecoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui surat tertanggal Senin 08 maret tahun 2021 sampai saat sekarang belum ada jawaban resmi dan tertulis kepada redaksi pesisirNasional.Com ( PNN. Red)