Sat. Apr 26th, 2025

PekanBaru (PESIISIR NASIONAL.COM) – Tim Komite penyelamat Aset Kota Dumai bertemu dengan kadis DLHK Provinsi Riau terkait permasaalahan izin Amdal PT energi unggul persada kota Dumai dilahan 50 hektar yang berada dikelurahan Bangsal Aceh kecamatan Sungai Sembilan, Senin (15/03/2021).

Pertemuan tim KPA dengan kadis DLHK Provinsi Riau Murod didampingi bagian perizinan AMDAL Provinsi Riau Irli disambut baik dan bertemu di ruangan Kadis DLHk.

Zailani Ahli waris H Abdul Aziz dalam pertemuan dengan Kadis DLHk menyampaikan perihal terkait AMDAL serta diindikasikan banyak cacat hukum, serta termasuk perusakan tanah ahli waris serta tanah wakaf perkuburan didalam peta tanah PT EUP.

” kita juga menyampaikan Kronologi perihal PT EUP terkait dokumen pembelian tanah yang didalamnya banyak kejanggalan, serta laporan ahli waris ke Polresta tentang perusakan lahan dan sampai kini masih dalam proses ”

Zailani juga minta kepada kadis DLHK Provinsi Riau Murod agar stop dulu pengajuan AMDAL pihak PT EUP karena kita nilai banyak cacat hukum.

Kadis DLHK Provinsi Riau Murod dalam pertemuan dengan tim KPA mengatakan, informasi ini akan menjadi bahan kami untuk mengevaluasi terkait izn AMDAL dilahan 50 hektar PT Energi Unggul Persada.

” Izin Amdal PT Energi Unggul Persada ini sampai saat ini belum keluar ” ungkapnya Murod dalam pertemuan dengan tim KPA

Disamping itu Irli bagian perizinan AMDAL Provinsi Riau juga menyampaikan kita kecolongan ketika konsultasi publik tidak ada permasalahan, baru baru ini kita mendapat banyak laporan.

” Terkait izin Amdal PT Energi Unggul Persada ini kita mendapat berkas kelengkapan dari pihak pemerintah kota Dumai terkait, apa bila lengkap baru kita proses, namun kita tidak tahu belakangan banyak pengaduan ” kata Irli bagian perizinan AMDAL Provinsi Riau

Konfirmasi awak media kepada pihak PT EUP Hendra melalui via terkait izin Amdal belum keluar menyampaikan itu izin AMDAL rencana pengembangan