Sun. May 18th, 2025

MERANTI (pesisirnasional.com)- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan damai menyongsong pergantian tahun, Polres Kepulauan Meranti akan menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) serta penggunaan simbol atribut di penghujung tahun baru 2020 sesuai keputusan Pemerintah Republik Indonesia.

“Pemerintah Pusat saat ini sudah menghentikan seluruh kegiatan Ormas FPI dalam bentuk apapun itu. Berdasarkan SKB tersebut kita akan menindak tegas segala aktifitas yang dilakukan oleh FPI sejak dikeluarkan keputusan itu, termasuk menurunkan semua atribut-atribut yang digunakan. Karena FPI tidak lagi mempunyai izin sebagai sebuah organisasi,” tegas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK disela Konfrensi Pers laporan kegiatan dan penanganan kasus selama tahun 2020, Kamis (31/12/2020).

Perlu diketahui bersama mengapa Ormas FPI dibubarkan itu berdasarkan SKB yang dikeluarkan terkait dengan pembekuan dan larangan FPI. Dimana tertuang dalam isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu juga, Eko menjelaskan, FPI sebagai ormas belum memenuhi persyaratan sebagai ormas terdaftar, karena terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai ormas maka FPI dianggap bubar. Kemudian FPI dalam melaksanakan kegiatannya tidak menjaga, memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa serta tidak memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan terkesan meresahkan.

Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data ada sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhkan pidana. Disamping itu juga ada sebanyak 206 orang yang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi pidana. Pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping,red) di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum, terang Kapolres Eko Wimpiyanto.

Orang nomor wahid di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti tersebut juga menuturkan, dengan demikian kita di Kepulauan Meranti perlu mendukung kebijakan Pemerintah Pusat serta menjaga ketertiban, toleransi serta saling menghormati antara suku maupun agama agar kehidupan masyarakat berjalan aman dan damai.

“Mudah-mudahan langkah yang diambil ini dapat didukung bersama-sama dengan baik sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan masyarakat semakin produktif kedepan khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkap Kapolres.

Hal ini juga didukung penuh oleh tokoh masyarakat Kabupaten termuda se Provinsi Riau. Harapan yang sama turut disampaikan demi keselamatan umat dan berjalannya kehidupan masyarakat yang damai dan kondusif.

Demikian disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Raudatul Qur’an Meranti, Kiyai M Mustofa saat dimintai tanggapan mengatakan, saya selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah Republik Indonesia dengan telah diterbitkannya surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan Ormas FPI dan penggunaan simbol atribut di penghujung tahun baru 2020.

Tokoh Kholifah Kecamatan Tebingtinggi, Tebing Tinggi Barat dan Tebing Tinggi Timur tersebut juga mengakui, bahwa sejalan dengan hal ini tentunya kita bersama wajib menegakkan yang benar dan melarang yang salah agar Bangsa Indonesia selalu dalam situasi aman sebagaimana yang diharapkan bersama.

“Namun demikian, amar ma’ruf nahi munkar akan tetap terus berjalan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita bersama,” pungkasnya.

Senada dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Khusairi SHi MPdI. Disampaikannya, dalam hal ini kita sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah RI, dengan telah diterbitkannya keputusan tersebut tentunya perlu dilakukan bersama dengan baik agar terciptanya keadaan Negara yang baik pula.

“Kita sangat mendukung keputusan itu yang melarang kegiatan Ormas FPI dan penggunaan simbol-simbol FPI di akhir tahun 2020 menyongsong awal tahun baru 2021. Langkah ini penting dilakukan bersama secara baik, kita berdoa semoga dengan situasi seperti ini Allah SWT senantiasa memberikan keridhoan kepada kita serta situasi yang aman dan damai dapat tercapai sesuai harapan,” ungkap Anggota DPRD Kepulauan Meranti tersebut.(Andi)

By Andi