PesisirNasional.com – 1.100 sertifikat redistribusi tanah dibagikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut secara gratis. Pembagian tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh penerimanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Garut, Nurus Sholichin mengatakan, penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 11 orang warga dari total 1.100 sertifikat. Jumlah itu tersebar di Kecamatan Caringin 600 bidang dan di Kecamatan Mekarmukti 500 bidang.
Ia meminta agar sertifikat redistribusi tanah tidak mengalihkannya kepada pihak lain. “Agar penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi tanah dapat optimal demi kesejahteraan masyarakat penerima,” ujarnya, Kamis (23/9).
Di 2021, target sertifikat redistribusi di Kabupaten Garut sebanyak 2.950 bidang. Dari target itu, akhir pencapaian fisiknya mencapai 1.226 bidang, atau sekitar 42 persennya.
“Pelaksanaan sertifikat redistribusi tanah obyek landreform di Kabupaten Garut dari tahun 2015 sampai 2020 sebanyak 3.250 bidang seluas 2.373,61 hektare. Lokasi redistribusi tanah yang akan dibagikan kepada masyarakat rawan terhadap alih fungsi penggunaan tanah dari pertanian sawah menjadi bukan pertanian, seperti untuk perumahan, industri, perdagangan, dan lain-lain,” ungkapnya.
Nurus menjelaskan, sertifikat redistribusi menjadi sesuatu yang penting di daerah berkembang. Hal tersebut adalah untuk mempererat pengendalian alih fungsi penggunaan dan pemanfaatan lahan. Ke depannya, pihaknya akan melakukan tindak lanjut penataan akses Bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Garut.
Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyebut bahwa lokasi bidang yang sertifikatnya dibagikan terletak di daerah yang sangat strategis. Salah satunya adalah di wilayah Desa Caringin.
“Desa Caringin, Kecamatan Caringin ini adalah pusat pengembangan ekonomi pariwisata, jadi ini diplot dalam rancangan dalam tata ruang,” singkatnya. [fik]
Sumber: Merdeka