MERANTI (pesisirnasional.com)- Sebuah prestasi, Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial PK. Oknum Kades ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kepala desa yang diketahui telah mengundurkan diri tersebut ditahan bersama dengan Bendaharanya karena diduga ikut terlibat. Mereka adalah
aparatur Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SH SIK MH saat dikonfirmasi media ini.
“Ya ada, terkait korupsi Dana Desa, koordinasi saja ke Kasat Reskrim. Minggu depan lah kita rilis untuk data lengkapnya,” ungkap orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti itu, Selasa (28/9/2021).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana desa.
“Penahanan terhadap tersangka karena diduga melakukan tindak kasus Tipikor, dia oknum mantan Kades karena waktu itu sudah mengundurkan diri dan dia ditahan sudah sebulan yang lalu,” beber AKP Prihadi.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Setelah diselidiki aparat Kepolisian, oknum mantan Kades yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Terkait adanya keterlibatan bendahara dalam kasus ini, disebabkan proses pencairan dana desa di rekening desa harus melalui bendahara desa
“Kasus ini berdasarkan laporan warga yang disampaikan ke kita dan langsung ditindaklanjuti, dia ditahan bersama Bendahara,” terang AKP Prihadi.
Dijelaskan, penahanan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan dalam pasal yang disangkakan.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Meranti.
“Saat ini mereka ditahan di Mapolres Meranti. Adapun kerugiannya tidak sampai 300 juta dan angka pastinya saya lupa. Untuk keterangan lebih lanjut nanti saja dijelaskan, terkait konferensi pers nya saya belum tahu karena belum ada rencana,” pungkas Kasat Reskrim.(Andi)