Fri. Dec 6th, 2024

MERANTI (pesisirnasional.com)- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau bersinergi dengan DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti mengunjungi salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (8/7/2021).

Monitoring langsung ke lokasi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di SPBU tersebut menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Kepala DPMPTSPTK Kepulauan Meranti, melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal, Muhlisin SKom menyampaikan, pengawasan perusahaan kali ini mereka lakukan secara terpadu.

“Ini bentuk sinergi kita dengan Provinsi agar semua kegiatan investasi berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada,” ungkapnya kepada wartawan Jum’at (9/7/2021).

Hasil dari pengawasan itu, bebernya, didapati bahwa saat ini perusahaan sudah masuk tahap pematangan lahan dan pembangunan gedung.

“Pengawas lapangan perusahaan tersebut menyampaikan bahwa mereka tengah menggesa proses kontruksinya. Kita langsung melakukan pelacakan data, dan perusahaan tersebut telah memenuhi perizinan melalui laman Online Single Submission (OSS),” beber dia.

Selain itu, sambung Muhlisin, perusahaan itu juga tertib dalam mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang. Disamping dalam rangka mendongkrak nilai investasi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Dapat kami pastikan bahwa pihak pengembang melakukan apa yang telah disarankan oleh DPMPTSP agar segera merealisasikan investasinya,” pungkas Muhlisin.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal, Riau, Arsyad SE MSi mengatakan, bahwa pengawasan lapangan ke perusahaan ini sangat penting dilakukan sebagai sarana proaktif dari DPMPTSP provinsi dan kabupaten, termasuk Kepulauan Meranti.

“Hal ini juga bertujuan sebagai fasilitasi dan pemetaan permasalahan penanaman modal. Disamping memeriksa perkembangan pelaksanaan penanaman modal, dan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Termasuk soal penggunaan fasilitas penanaman modal oleh perusahaan,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal, M Yusuf N.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga intens melakukan sosialisasi dan Bimtek terkait kemudahan berusaha. Dengan begitu, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan memberikan kemudahan dalam aktivitas penanaman modal.

Arsyad menambahkan lagi, bulan Juli ini merupakan waktu LKPM triwulan ke II. Sehingga, pada momen ini mereka juga sekaligus mengingatkan perusahaan akan kewajiban tersebut, ungkapnya.(Andi)

By Andi