PesisirNasional.com – Seorang pemuda di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, M Yogi Pramana (25), tega membunuh kakak iparnya, Fery Septiawan (32). Dia menghabisi suami kakaknya itu dalam duel akibat cekcok terkait kemeja batik dan sepatu untuk kondangan.
Peristiwa itu bermula saat Yogi mendatangi rumah Fery di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (11/9). Dia menanyakan kemeja batik dan sepatu miliknya, karena bermaksud pergi kondangan dengan pakaian itu.
Di sana, Yogi hanya bertemu dengan istri Fery atau kakak kandungnya. Lantaran barang yang diminta tak ada di tempat, pelaku kesal dan mengancam akan membunuh istri korban.
Takut dengan ancaman adiknya, wanita itu menghubungi Fery. Korban pun langsung pulang dan mencari pelaku dengan maksud menanyakan ancaman itu.
Tak lama kemudian, Fery bertemu dengan Yogi di rumah kontrakannya di Sekayu. Keduanya terlibat adu mulut dan sempat dilerai keluarga.
Pelaku masih tersulut emosi dan merusak sepeda motor korban dengan pisau. Hal itu membuat korban kesal dan mengejar pelaku sambil membawa palu.
Keduanya pun terlibat duel di jalanan. Fery menggunakan palu, sedangkan Yogi bersenjata pisau.
Yogi menusuk dada kiri Fery. Korban tewas di tempat kejadian.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, tersangka Yogi ditangkap dua jam usai kejadian. Dia diringkus di Kelurahan Kayuara, Sekayu.
Barang bukti disita sebilah pisau, palu, dan sejumlah pakaian yang dikenakan saat kejadian. “Tersangka diringkus ketika bersembunyi di suatu tempat. Selisihnya hanya dua jam setelah pembunuhan,” ungkap Ali, Senin (13/9).
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena kemeja batik dan sepatu miliknya tidak ada di rumah korban. Tersangka juga sempat mengancam istri korban yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri.
“Tersangka bermaksud mengambil baju batik dan sepatu buat kondangan, dia emosi karena tidak ada di rumah. Itu motif pembunuhan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. [yan]
Sumber: Merdeka