PesisirNasional.com – Dua mantan kepala desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, harus berhadapan dengan hukum karena melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp487 juta. Motif kejahatan dengan cara melakukan kegiatan fiktif.
Kedua tersangka adalah Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dan Bayumi (44), mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin, periode 2010-2016.
Tersangka Hermanto melakukan korupsi saat menjabat kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan terhadap kegiatan belanja publik dan pemberdayaan masyarakat serta dokumen, penyidik menemukan kegiatan tidak direalisasikan dan dokumen dipalsukan tersangka. Perbuatannya membuat kerugian negara sekitar Rp74 juta.
Sementara tersangka Bayumi diduga melakukan tipikor ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp854.618.000 yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp426.624.650, dan tahap 2 sebesar Rp427.993.350. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif, dan biaya operasional desa.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan yang tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif. Dalam penggunaan dana ADD itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Ali Rojikin mengungkapkan, berkas dua perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu untuk disidang. Keduanya sama-sama melakukan tipikor dengan modus melakukan kegiatan fiktif dengan memalsukan dokumen.
“Perkara dua mantan kades di Musi Banyuasin sudah dilimpahkan, termasuk para tersangka, berkas sudah P21. Mereka diduga melakukan tipikor ADD,” ungkap Ali, Senin (13/9).
Dari pengakuan salah satu tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades. Kejahatan itu terungkap dari hasil penyidikan penyidik dari temuan Inspektorat Musi Banyuasin.
“Pengakuan tersangka Bayumi untuk membayar utang waktu mau jadi kades,” kata dia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan sanksi denda Rp1 miliar. [bal]
Sumber: Merdeka