PESISIR NASIONAL.COM DUMAI Pilkada Kota Dumai sarat dengan pelanggaran, pasalnya disinyalir para ketua rukun tetangga ikut dalam mendukung masing-masing Paslon, hal ini sangat disayangkan padahal RT-RT Juga menikmati uang APBD sudah sepantasnya netral ,
Menurut tokoh yang tidak mau disebutkan namanya, di lubuk gaung jumlah Rukun tetangga ( RT ) Adalah sebanyak 25 RT, dari 25 RT Tersebut 20 RT telah menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon, sisanya terbagi untuk paslon-paslon lainnya
” Ketua-ketua Rukun tetangga disini, kita sudah sepakat untuk Rt-Rt mendukung salah satu paslon” Tegasnya.
Melihat kondisi ini, media pesisir nasional.com mempertanyakan kepada panwaslu ( panitia pengawas pemilu ) terkait dukungan ketua RT Kepada salah satu paslon
Panwaslu mengatakan, memang sampai hari ini belum ada aturan melarang para ketua RT memberikan dukungan kepada salah satu kandidat , oleh karena itu panwaslu tidak bisa masuk dalam wilayah tersebut. Namun untuk memberikan efek jera kepada RT-RT yang ikut dalam politik praktis jika mereka menerima uang dari masing-masing paslon melebihi dari jumlah ketentuan pemilu maka ini sudah bisa masuk dalam wilayah money politik maka bisa dikenakan pidana atau perdata.
” Tidak ada aturan yang mengatur tentang pelanggaran RT-RT dukung salah satu paslon, tapi jika melebihi batas kewajaran maka bisa diproses ,dan masuk delik aduan. ” Tegas Romi
Berkaca kondisi seperti itu, tokoh masyarakat Ismail menyayangkan sikap RT-RT dimana meteka sebagai perangkat pemerintah dan dibiayai uang daerah dan langsung berhubung an dengan masyarakat diwilayahnya seharus nya RT -RT Ini bersikap netral , oleh karenanya diharapkan aparat hukum dapat menindak tegas dan diberikan sangsi hukum sebagai efek jera terhadap mereka.( Red )