PesisirNasional.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maaf kepada awak media terkait intimidasi dialami seorang wartawan Liputan6.com, Ajang Nurdin saat melakukan liputan kunjungan kerja Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, insiden itu akan menjadi evaluasi internal dan tim pengamanan di lapangan telah ditegur Menhub Budi.
“Kami memohon maaf pada awak media atas ketidaknyamanannya. Kami telah melakukan evaluasi internal dan Menteri Perhubungan telah memberikan teguran keras kepada tim pengamanan di lapangan,” ujar Adita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9).
Adita juga menambahkan bahwa pihaknya selama ini selalu berupaya melakukan pengamanan dengan pendekatan yang humanis. “Insiden ini akan menjadi masukan untuk terus melakukan perbaikan ke depan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wartawan Liputan6.com, Ajang Nurdin mengalami intimidasi saat melakukan liputan kunjungan kerja Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Berdasarkan kronologis kejadian, saat itu Ajang hendak mewawancarai Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam. Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana, memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub tersebut.
Menurut pengakuan Ajang, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya tidak dapat diwawancarai saat itu. Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.
Terkait kejadian tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh pihak pengamanan Menhub.
“Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia,” kata Ketua AJI Batam Slamet Widodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/9).
AJI Batam juga mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme dan menghormati kebebasan pers.
“Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.
“AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya. [gil]
Sumber: Merdeka