Fri. Apr 25th, 2025

Dumai ( Pesisir Nasional.Com) Tuntutan Unjuk rasa Aliansi Perjuangan Rakyat Masyarakat Dumai (APHR-MD)  Kota Dumai terhadap PT Energi Unggul Persada ( PT EUP)  untuk ditetapkan sebagai status Quo dan diminta aparat berwenang segera menghentikan oprasinya. Senin (22/3/21)

Pasalnya,  dari hasil unjuk rasa di PT EUP bangsal Aceh kecamatan sungai sembilan manajer PT EUP menyebutkan bahwa jika ada masalah lahan tanah yang bermasalah Dengan PT EUP maka proses dijalur hukum,

” jika ada masalah lahan tanah dengan perusahaan  Silahkan proses hukum ” tegas Hendra ho.

Ditempat yang sama Ketua Aliansi Edi zulfan mengatakan, Jika memang ini harus ditempuh dan menjadi keiinginan PT EUP, maka kita dari Aliansi meminta aparat pemerintah dan istansi terkait untuk menetapkan PT EUP dijadikan Status Quo, pasalnya tanah yang diduduki oleh PT EUP bukan Lokasi lahan yang menjadi objek surat di pemilikannya, sebab lokasi lahan serta bangunan yang ada berada di RT O1 bukan diatas Lahan dan lokasi RTO2 yang dimiliki oleh PT EUP atas Nama Yorfa

” Kita menyambut baik pernyataan Hendra Ho Proses hukum,  maka hari ini kita dari Aliansi menyatakan Oprsional PT UEP segera ditutup dan dijadikan status Quo,  sebab SKGR atas nama Yorfa yg dimiliki PT GAMA dan dikelola PT EUP adalah dilahan RT O2, sementara bangunan sekarang ini berada diwilayah RT O1 Bangsal Aceh Kecamatan sungai sembilan.  ” Tegas Edi Zulfan yang juga Ketua relawan jokowi.

Edi zulfan menegaskan dalam orasinya, bahwa kita mempunyai bukti surat keterangan ganti rugi (SKGR)  tahun 1996 yang dimiliki oleh PT Gama /EUP atas nama Yorfa serta diperkuat dan dibuktikan lagi surat pernyataan diatas matrai oleh mantan ketua RT O1,  dengan bukti  ini sangat jelas bahwa lahan serta lokasi bangunan salah tempat dan salah lokasi.  ( PNN-TIM)