Dumai (PesisirNasional.com) Masyarakat Adat Melayu Kota Dumai menyoroti kawasan hutan dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit merupakan perbuatan melawan hukum negara bahkan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, pengangkangan hak-hak adat melayu dikota Dumai, hal ini disampaika Ahmad Maritulius SE Selaku Ketua Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Bersatu Kota Dumai ( LAM -BD ).
Menurut Ahmad Maritulius yang juga Ketua Pendiri Kota Madia Dumai, pencaplokan lahan kawasan hutan yang beribu-ribu hektar berada diwilayah kota Dumai merupakan tindakan melawan hukum, baik dilihat dari sisi hukum negara maupun hukum masyarakat adat melayu kota Dumai, terlihat dibeberapa kecamatan dan sampai ditingkat kelurahan banyaknya kawasan hutan sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian dan bahkan menjadi perkebunan sawit, dan ada juga dijadikan kawasan Industri ,seperti kelurahan pelintung, kecamatan bukit kapur dan kecamatan sungai sembilan,
Ahmad Maritulius dipanggil akrab Lius melanjutkan, perubahan kawasan ini telah berlaku hampir 15 tahun lebih, bahkan telah panen sawit beribu-ribu ton sawit tanpa adanya kontribusi langsung terhadap masyarakat Adat melayu Kota dumai yang nota bennya adalah pemilik negri ini.
Lius juga menyatakan, Jika ini berlanjut dan tidak memiliki kejekasan wikayah tersebut bisa dinyatakan sebagi wilayahnyang telah dirampok dari lanun-lanun pemodal besar yang sama sekali tidak berprikemanusiaan, negara wajib hadir untuk melindungi kawasan hutan dan hak-hak ulayat masyarakat adat melayu kota Dumai ( Red )