Thu. Dec 12th, 2024

MERANTI (pesisirnasional.com)- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, H Khalid Ali SE menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) dan peyebarluasan peraturan daerah Anggota DPRD Kepulauan Meranti Nomor 3 tahun 2021 tentang pendidikan, pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.

Sosialisasi Perda kali mengambil tempat halaman rumah Jailani jalan Rambutan Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kepulauan Meranti pada Selasa (22/3/2022) siang.

Terlihat hadir selain Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali SE juga hadir sejumlah pengurus Partai PDI Perjuangan Kecamatan Merbau, Sanah SH, Kepala KUA Kecamatan Merbau, Asnawi SAg, Kepala KUA Kecamatan Tasik Putri Puyu, Abdul Kadir Jailani, Ketua LAMR Kecamatan Merbau, Syafruddin SHum, Ketua RW/RT setempat, tokoh ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kaum wanita, dan komponen lainnya.

Sosialisasi Perda tersebut tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Proses) yang menyediakan masker, tempat cuci tangan, dan handsanitizer.

Mewakili tokoh masyarakat Kelurahan Teluk Belitung, Drs H Lukman MM dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa pada hari kita bersyukur kepada Allah SAW, walaupun selama kita mengetahui Perda tentang pendidikan agama ini namun selama ini tidak diketahui oleh masyarakat awam.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi Perda ini dapat kita kembangkan informasi secara meluas kepada masyarakat demi kepentingan kita bersama kedepan. Saya berharap kepada masyarakat sekiranya dapat mendukung program pondok-pondok pesantren yang didirikan di daerah kita ini, kemudian diharapkan kepada pemerintah kita dapat komitmen dalam meningkatkan pendidikan agama di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkap mantan Kepsek SMA Negeri 1 Merbau itu.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali SE dalam sambutannya mengatakan, dikesempatan ini perlu kami mensosialisasi tentang Perda nomor 3 tahun 2021,tentang pendidikan agama. Menurutnya, Perda ini sangat penting disampaikan karena nanti bagi pendiri pasentren punya acuan yang jelas dan tidak disalahkan dalam pendidikan agama pondok pasantren tersebut.

“Mudah-mudahan dengan berdirinya pondok pesantren di daerah kita, terutama dapat mencegah dari penyakit masyarakat (Pekat) karena masa depan anak-anak kita sangat perlu dibangun Akhlaq yang berbasis agama melalui pondok-pondok pesantren. Perda yang saya sosialisasi pada hari ini wajib bagi seluruh anggota DPRD Meranti,” ucapnya seraya mengaku baru usai melakukan pertemuan bersama pihak PT. GSI terkait belum dibayarnya konfensasi lahan atau tanaman masyarakat yang terkena lintasan seismik.

Diakuinya, saya bisa berdiri dihadapan bapak ibu semua berkat dukungan dan doa dari bapak ibu semua, pungkas Khalid Ali.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2021, tentang pendidikan keagamaan kali ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tasik Putri Puyu yakni Abdul Kadir Jailani.

Secara inti, Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa Perda ini disusun dan disosialisasikan karena negara kita adalah negara hukum, untuk itu perlu diadakan Peraturan Daerah (Perda) apapun itu seperti hari ini sehingga kita semua harus mengetahui Perda pendidikan pondok pasantren, dimana semuanya diatur oleh Perda, ungkapnya.

Terlihat usai kegiatan kali ini Wakil Ketua DPRD Meranti, H Khalid Ali SE juga menyerahkan bantuan sembako kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam sosialisasi tersebut.(Ali Sanip)

By Andi