Sat. Nov 2nd, 2024

DUMAI,- Untuk menekan penularan penyebaran virus corona (Covid-19), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mensosialisasikan sejumlah teknis pembayaran untuk dilakukan secara online.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tatap muka antara petugas dan masyarakat di masa pandemi covid-19.

“Sesuai anjuran pemerintah, kita mengurangi layanan tatap muka, namun tidak mengurangi pelayanan,” ujar Kepada Bapenda Dumai, Marjoko Santoso baru-baru ini.

Marjoko Santoso dengan Kepala Kejaksaan
Marjoko Santoso dengan Kepala Kejaksaan

Adapun beberapa pajak yang dapat dibayar secara online diantaranya Pajak PBB-P2, Pajak BPHTB, serta beberapa pajak daerah yang meliputi pajak hotel, hiburan, retoran dan lain-lain.

Dalam sosialiasi tersebut, untu PBB-P2 dapat dilakukan pembayarannya di ATM Bank Riau-Kepri, Indomart, Tokopedia dan Link Aja.

Sedangkan untuk pembayaran BPHTB dapat dilakukan dengan aplikasi yang baru saja beberapa waktu yang lalu telah disosialisasikan, yaitu e-BPHTB Online dengan Notaris PPAT.

Untuk pembayaran Pajak Daerah, dapat dilakukan dengan mengakses http://e-billing.dumaikota.go.id ataupun pelayanan via whatsapp di nomor 0878 2855 5003.

“Semua (pelayanan, red) ini kita hadirkan ke masyarakat, tak lain tak bukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Dumai juga turut mensosialisasikan hidup bersih, terlebih dalam kondisi pandemi covid-19 ini. Beberapa hal yang harus dilakukan dalam kondisi pandemi ini diantaranya dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun, tetap tinggal di rumah, jaga jarak dan hindari kerumunan, tidak berjabat tangan, menggunakan masker apabila keluar dari rumah.(infotorial/hms)

By redaksi